Namun pada 1 Agustus 2025, kedua penggugat diberhentikan melalui internal memo dengan alasan penyesuaian struktur organisasi. Dalam proses mediasi selanjutnya, PT EPS menyampaikan alasan lain yakni tidak tercapainya target penjualan, bahkan disertai Surat Peringatan (SP) 3.
Para penggugat menilai alasan tersebut tidak konsisten dan tidak sesuai prosedur. Mereka juga menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran selama bekerja.“Kami sudah menempuh seluruh upaya, mulai dari bipartit hingga mediasi di Disnaker. Bahkan sudah ada anjuran mediator, namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Karena itu, gugatan ini menjadi langkah terakhir untuk mencari keadilan bagi klien kami,”tambah Hendri Saputra.
Dalam gugatan juga ditegaskan sejumlah dasar hukum yang memperkuat tuntutan para penggugat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sepanjang pekerja telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Selain itu, pemberian kompensasi tersebut seharusnya dilakukan pada saat berakhirnya hubungan kerja, dengan besaran yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Dalam hal hubungan kerja diakhiri sebelum masa kontrak berakhir, pengusaha tetap wajib membayar kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, para penggugat juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga akhir masa kontrak.










