Dengan demikian, para penggugat menilai bahwa tindakan PHK yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir seharusnya diikuti dengan pembayaran ganti rugi serta kompensasi secara penuh. Saat PHK disampaikan, kedua penggugat mengaku telah menanyakan hak-hak yang seharusnya mereka terima, termasuk uang kompensasi.
Namun, menurut mereka, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan. Upaya komunikasi lanjutan terkait ganti rugi sisa kontrak, kompensasi PKWT, THR, BPJS, hingga komisi penjualan bulan Juli 2025 juga disebut tidak mendapat respons. Sebelum menempuh jalur hukum, kedua penggugat telah melakukan perundingan bipartit pada 1 dan 8 September 2025, namun tidak mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, mereka mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Proses mediasi kemudian dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 28 Oktober, 25 November, dan 22 Desember 2025.
Hasilnya, mediator mengeluarkan anjuran tertanggal 8 Januari 2026 agar PT EPS membayar hak-hak para penggugat.
Namun hingga risalah mediasi diterbitkan pada 4 Februari 2026, pihak PT EPS tidak memberikan tanggapan terhadap anjuran tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
Dalam gugatannya, Annisa menuntut hak sebesar Rp47.881.000, sementara Mitchell sebesar Rp58.594.000. Total nilai gugatan mencapai Rp106.475.000. Selain itu, para penggugat juga memohon agar pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap sejumlah aset perusahaan di Kerobokan, Gatot Subroto, Lombok, Jakarta Selatan, dan Umalas.










