https://www.traditionrolex.com/27 Majelis Hakim PT Denpasar Tolak Banding Raymond Simamora - FAJAR BALI
 

Majelis Hakim PT Denpasar Tolak Banding Raymond Simamora

(Last Updated On: 08/03/2021)

DENPASARFajarbali.com| Usaha Raymond Simamora, oknum advokat yang terjerat kasus tindak karena kesalahannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka untuk bisa lepas dari jeratan hukum melalui upaya hukum banding tidak membuahkan hasil. 

Pasalnya, majelis hakim tingkat Pengadiilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan I Nyoman Sutama dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan  menguatkan putusan hakim PN Denpasar. 

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 07 Januari 2021 Nomor. 939/Pid.B/2020/PN.Dps, yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan tanggal 3 Maret 2021 sebagaimana termat dalam website resmi PN Denpasar. 

Dengan dikuatkannya putusan hakim PN Denpasar tesebut, maka hukuman yang diterima Raymond Simamora sama persis dengan hukuman yang dijatuhkan hakim PN Denpasar yaitu 2 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Made Suarja Teja Buana, SH., yang dikonfirmasi, Senin (8/3/2021) terkait putusan PT Denpasar ini membenarkannya. “Di website PN Denpasar sudah ada putusannnya, cuma karena kami belum menerima salinan putusan maka kami belum bisa melakukan eksekusi,” terang jaksa Kejari Badung ini. 

Sementara Raymond Simamora yang dikonfirmasi di waktu yang sama juga mengatakan belum menerima salinan putusan dari PT Denpasar. “Saya belum menerima putusan dari PT Denpasar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (8/3/2021).

Namun demikian, dia mengatakan bahwa apabila memang benar majelis hakim tingkat banding dalam putusannya menyatakan menguatkan putusan PN Denpasar, maka dia akan mengambil sikap pikir-pikir.

Sebagaimana  diberitakan, Raymond Sumamora yang berprofesi sebagai pengacara itu sebelumnya di PN Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka. 

Pebuatan terdakwa Raymond sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP. Atas hal itu, majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Gede Rumega menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus yang menjerat Raymond Simamora terjadi pada hari Senin, 25 Mei pukul 18.00 Wita, di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung.

Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum di tikungan pinggir Gang. Tujuan mereka adalah berjaga mobil yang parkir, karena di tetangga rumah korban sedang ada kegiatan. 

Tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai Sepeda Motor DK 2707 OY. Saat itu, terdakwa membunyikan klason (bel motor) yang membuat korban dan ketiga temannya terkejut. 

Karena terkejut, korban bersama temannya sepontan menoleh. Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan.

Bahkan kendaraan yang dikendarai terdakwa sampai terhenti lantaran dongkrak atau standar pada motor tersangkut di pinggang korban yang saat itu tersungkur. 

Sempat nyaris terjadi baku pukul, namun korban dipegang oleh rekan-rekannya. Selanjutnya terdakwa berlari ke rumahnya dan meninggalkan sepeda motor di lokasi.

Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan terdakwa ke Polres Badung dan dilakukan pengambilan visum di RSUD Mangusada, Mengwi Badung, yang hasilnya terdapat luka-luka lecet dan lebam pada bagian pinggang.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dituding Korupsi 4,7 Miliar, Ketua LPD Bugbug Non Aktif Dipolisikan

Sen Mar 8 , 2021
Dibaca: 3 (Last Updated On: 08/03/2021) DENPASAR -fajarbali.com |Ketua Labda Pacingkreman Desa (LPD) Desa Adat Bugbug, Karangasem, yang sudah non aktif yakni I Nengah Sudiarta dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, pada Senin (8/3/2021). Dia dilaporkan mengemplang duit LPD Bugbug sebesar Rp 4,7 miliar.   Save as PDF

Berita Lainnya