KARANGASEM-Fajarbali.com|Sengketa tanah di kawasan Bukit Abah, perbatasan Desa Tri Eka Bhuana (Karangasem) dan Desa Besan (Klungkung) antara Desa Adat Telun Wayah melawan 32 Kepala Keluarga serta Desa Adat Besan, mengungkap fakta baru.
Desa Adat Telun Wayah yang diwakili Bendesanya, I Wayan Lemes Indrawan, diduga tak hanya gagal menunjukkan batas wilayah yang diklaim, tetapi juga ditengarai telah memasang tanda batas di tanah milik Desa Adat Besan yang sudah bersertifikat.
Hal itu diungkap Prajuru Adat Besan, Kadek Rita Sastrawan, saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan setempat, Rabu (13/5).“Mereka diduga mengklaim tanah warga dan memasang batas tanpa pemberitahuan. Padahal patok batas kami jelas, tanah Desa Adat Besan sudah bersertifikat, dan ada warga kami yang mengelolanya,” tegas Sastrawan di Pengadilan Negeri Amlapura.
Saat pemeriksaan setempat perkara nomor 229/Pdt.Bth/2025/PN Amp pada 4 Mei lalu yang dipimpin Hakim Mohamad Adib Zain, S.H., M.H., Lemes diduga tak mengenali nama sungai maupun kawasan suci yang menjadi batas alam. Ketegangan sempat terjadi saat Lemes menunjuk tanah bersertifikat milik warga Besan yang berindikasi diklaim seolah milik Telun Wayah.
“Di seberang sungai itu tanah pribadi warga kami, ada bukti kepemilikannya, tapi juga diduga diklaim. Ini jelas keliru,” tambahnya.
Secara hukum adat maupun formal, tindakan tersebut berindikasi tidak dapat dibenarkan. Sastrawan sudah melaporkan fakta ini ke pimpinan adat dan menyampaikannya kepada warga dalam pertemuan desa.
Sependapat dengan itu, Kuasa Hukum 32 Kepala Keluarga penggugat, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H., menilai banyak hal yang diduga janggal. Menurutnya, hakim sudah menegaskan gugatan Lemes bersifat pribadi, bukan mewakili adat. Ironisnya, saat pengecekan lokasi, Lemes diduga tak bisa menunjuk batas sendiri dan hakim justru mengizinkan pihak tak berperkara yang melakukannya.
“Klaim mereka diduga bertentangan dengan fakta. Tanah yang diklaim ternyata milik Besan dan bersertifikat sejak 1993. Memasang batas fisik berindikasi merupakan perbuatan melawan hukum. Sedikit saja tak sesuai, dokumennya diduga mengandung cacat hukum,” ujarnya.
Bahkan, jalan beton yang diklaim sebagai batas Telun Wayah, faktanya sepenuhnya milik Besan. Dasar klaim berupa SK Bupati dan catatan pembayaran yang disebut pajak pun dinilai diduga tak berdasar, karena bukti sah kepemilikan adalah sertifikat yang tak pernah mereka ajukan.
Lebih lanjut, salah satu dari 22 Kepala Keluarga pendukung Telun Wayah diduga mengubah keterangan. Dulu di tahun 2024 ia menyebut tanah itu warisan pribadi, kini berubah jadi tanah adat.
“Ini berindikasi adanya keterangan palsu yang disampaikan ke hakim dulu. Hal ini diduga harus ditindak pidana karena bertentangan dengan keterangan di bawah sumpah,” tegasnya.
Sebelumnya, Telun Wayah membantah permohonan eksekusi yang diajukan 32 warga yang kini bernaung di Besan. Total lahan yang disengketakan mencapai 120 hektar, 65 hektar di antaranya belum bersertifikat karena sudah ditempati 50 KK secara turun-temurun. Gugatan adat Telun Wayah sebelumnya sudah kandas dan ditolak hakim.
Saat ini, para pihak diberi waktu dua minggu sejak 4 Mei 2026 untuk menyerahkan kesimpulan, sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir.W-007










