GIANYAR-fajarbali.com | Ratusan warga Adat Guwang, Sukawati ke PN Gianyar, Kamis (2/9) kemarinb menarik perhatian pengguna jalan. Bahkan aparat kepolisian yang melakukan pengaman terpaksa harus mengalihkan arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan.
Sementara dalam mediasi antara para pihak di Perkara Perdata nomor 173/ Pdt. G/ 2021/ PN Gin, rupanya sulit menemukan kata damai. Dari resume yang diajukan, para lihak saling kukuh dengan pendirian awalnya, yakni mempertahankan objek sengketa yang diyakini sabagai haknya.
Kedatangan warga terpantau sejak pukul 09.00 wita. Aparat kepolisian yang sudah mendeksi lebih awal dan PN ditutup sementara bagi yang tidak berkepentingan. Jumlah warga yang membludak, akhirnya meluber ke badan jalan sehingga sempat terjadi kemacetan di depan PN Gianyar. Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana yang memimpin langsung pengamanan ini pun terlihat kewalahan dalam upaya menghindari kerumunan di tengah pandemi ini. Terlebih, warga yang didominasi anak-anak muda ini tiada hentinya mengeluarkan kata-kata kekecewaannya terhadap penggungat.
“Jangankan Menang!! Nyapih (seimbang) pun takan dapat” demikian pekikan yang paling sering terucap.
Baca juga :
APBD Perubahan 2021 Gianyar Disahkan, Wujud Komitmen Bersama Untuk Rakyat Gianyar
Diduga Terpeleset di Dapur, Wisatawan Amerika Tewas Posisi Bersandar
Dalam sidang mediasi yang menghadirkan prinsipal dari para pihak dan dampingan kuasa hukumnya, hanya berjalan beberapa menit, karena agendanya memang hanya menyerahkan resume. Dari resume masing-masing pihak kata perdamaian rupanya akan sulit terwujud, karena para pihak tetap kukuh dengan keyakinan haknya.
Jero Bendesa Adat Guwang, Ketut Karben Wardana, menegaskan jika pihaknya sebagai Tergugat II, menyatakan tetap pada tanggapan awal, yakni mempertahkan lahan adat yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan secara sosial selama ratusan tahun lebih itu.
Mengenai kehadiran warganya, Karben Wardana menegaskan jika itu adalah spontanitas warganya. Pihaknya pun sudah berusaha menyarankan agar warganya untuk tetap menjalani prokes.
“Ini kan hak krama kami dalam mensupport prajuru salam berjuang. Kami sebagai prajuru pun tidak bisa melarang apalagi mengusirnya,” jelas Bendesa Guwang, Ketut Karben. (sar)