https://www.traditionrolex.com/27 Antisipasi Sengketa Tanah Adat, FH UNR Undang Pakar dari BPN - FAJAR BALI
 

Antisipasi Sengketa Tanah Adat, FH UNR Undang Pakar dari BPN

Mengedukasi masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya sengketa lahan adat di tengah masyarakat.

 Save as PDF
(Last Updated On: 27/02/2023)

FH UNR menggelar bakti sosial (baksos) dan Penyuluhan Hukum yang bertemakan ” Penguatan Desa Adat melalui Sertifikat Tanah Adat”

 

GIANYAR – fajarbali.com | Sebagai wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (FH UNR) menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) dan Penyuluhan Hukum yang bertemakan ” Penguatan Desa Adat melalui Sertifikat Tanah Adat”.

Baksos rutin tiap semester ini dipusatkan di Banjar Tengah, Desa Kenderan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar yang diikuti oleh masyarakat dan prajuru adat dan perangkat desa Kenderan, Jumat (24/2/2023).

Dalam penyuluhan kali ini, FH UNR menghadirkan narasumber berkompeten yaitu dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gianyar Galih Sekar Mahardhika, S.ST.

Dekan FH UNR Dr. I WP Sucana Aryana, SE., SH., MH , didampingi Wakil Dekan Dr. Cokorda Gde Swetasoma, SH., MH., mengatakan, baksos kali ini dilakukan dengan kegiatan bersih-bersih, penyerahan bantuan alat kebersihan dan penyuluhan Hukum tentang Penyertifikatan Tanah Adat.

Sucana menambahkan, diangkatnya tema ini, karena pihak ingin mengedukasi masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya sengketa lahan adat di tengah masyarakat.

“Seperti kita ketahui di beberapa desa ada peristiwa sengketa tanah adat. Ini yang kita antisipasi sejak dini. Kami yakin, nara sumber dari BPN akan memberikan pemahaman yang mudah dicerna masyarakat,” jelasnya.

Mewakili Perbekel Kenderan, Klian Banjar Tengah, Ketut Saren mengucapkan terima kasih atas dipilihnya desa Kenderan sebagai lokasi Kegiatan Baksos FH UNR.

Penyerahan alat kebersihan kepada perangkat Desa Kenderan.

Saren mengatakan acara penyuluhan yang diberikan sangat bermanfaat bagi Desa Kenderan. Dengan adanya penyuluhan ini dapat memperluas wawasan perangkat adat agar ke depan tidak terjadi kasus sengketa lahan adat maupun perorangan.

Pihaknya berharap agar kerjasama ini tidak selesai sampai disini, namun agar terus berkelanjutan. Sehingga semakin sering masyarakat diedukasi maka pemahaman masyarakat di desa semakin luas.

Sementara Galih Sekar Mahardika menyebut permasalahan sengketa lahan yang dialami saat ini, akibat belum ada pembatasan lahan, baik lahan milik adat maupun perorangan.

Pihaknya berharap masyarakat yang lahannya belum tersertifikat agar memanfaatkan program PTSL dari BPN. Ia menambahkan, secara umum, sebagaian besar tanah desa adat di Bali sudah tersertifikasi lewat program PTSL. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

FEB Unmas Sikapi Banyaknya LPD Terjerat Hukum

Sen Feb 27 , 2023
LPD Se-Kecamatan Baturiti Diberi Penyuluhan
Penyuluhan LPD - FEB Unmas

Berita Lainnya