https://www.traditionrolex.com/27 Pemerintah Diminta Perhatikan Pekerja PHK dan Dirumahkan - FAJAR BALI
 

Pemerintah Diminta Perhatikan Pekerja PHK dan Dirumahkan

(Last Updated On: )

MANGUPURA – fajarbali.com | Pemerintah daerah diminta memperhatikan nasib para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan akibat wabah Covid-19. Para pekerja dianggap memberikan kontribusi besar terhadap sektor pariwisata. Hal tersebut diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa.

 

“Khususnya di Badung, selama ini sektor pariwisata memberikan pendapatan besar bagi daerah, hampir 87 persen. Jadi, kami berharap pemerintah memberikan atensi khusus, bila para kerja akan diberi insentif tidak harus yang ber-KTP Badung, karena sektor pariwisata pekerjanya bukan dari Badung saja melainkan juga ada dari luar,” tegasnya, Kamis (23/4/2020).

Para pengusaha juga diminta memperhatikan para pekerja. Terlebih selama ini pekerja telah banyak memberikan kontribusi besar untuk keuntungan perusahaan. “Kasihan mereka karena banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun. Kepada pemerintah Kabupaten Badung khususnya mohon atensi apa yang kami harapkan,” katanya.

Disinggung para pekerja yang terlanjur di PHK, pria yang juga Wakil Ketua DPRD Badung ini menegaskan agar perusahaan memenuhi hak-haknya. “Harus mendapatkan hak-hak penuh, sesuai kesepakatan bersama,” tegasnya.

 

 

Disisi lain, lanjut Suyasa, sesuai kesepatan bersama DPD FSP Bali menyangkut may day, maka para pekerja di Bali khususnya Badung tidak akan turun ke jalan melakukan untuk aksi. DPD FSP Bali akan memilih menyampaikan aspirasi tertulis kepada pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Bali. “Intinya kami menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, karena sangat merugikan pekerja secara menyeluruh,” tandas Suyasa.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD FSP Bali I Putu Semara Kandi. Menurut dia, berdasarkan kesepakatan bersama DPD FSP Bali, aspirasi tertulis yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat berisi 8 poin. Poin utamanya penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

“Setelah memperhatikan RUU Cipta Kerja, kami dari federasi serikat pekerja Bali dengan tegas menyatakan menolak RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.(put).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dampak Covid-19, Salurkan Sembako, Jembrana Siapkan Cadangan Beras 100 Ton

Kam Apr 23 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: )NEGARA – fajarbali.com | Bantuan sembako kepada warga kurang mampu yang terdampak Corona disalurkan Pemkab Jembrana. Penyerahabnya dilakukan secara bertahap, melalui pemerintahan desa terutama yang warganya tercatat memiliki kasus positif Covid-19.     Save as PDF

Berita Lainnya