BULELENG-fajarbali.com | Upaya perlindungan terhadap produk unggulan daerah terus dilakukan dan telah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng. Hal ini terbukti dari aksi kolaborasi empat perangkat daerah yang turun langsung ke Desa Pedawa guna memberikan edukasi terkait Dokumen Indikasi Geografis MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Gula Aren, Kamis (8/10/2026), di Wantil Kantor Perbekel Pedawa.
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Buleleng, I Gede Subudi, mengatakan pihaknya telah mengawal proses penyusunan dokumen deskripsi gula aren Pedawa sejak tahap awal. Proses tersebut merupakan kelanjutan setelah penetapan MPIG yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Pariwisata Buleleng.
“Kita sudah mengawal dari awal untuk penyusunan dokumen deskripsinya. Ini merupakan tahap selanjutnya setelah pendaftaran ke Kementerian Hukum RI. Setelah dokumen selesai lanjut tinggal menunggu pemeriksaan substantif indikasi geografis ke Pedawa,”ujarnya.
Menurutnya, gula aren Pedawa memiliki karakteristik yang khas, baik dari segi rasa maupun proses pengolahannya. Keunikan tersebut dinilai menjadi salah satu potensi yang memungkinkan produk lokal tersebut mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis.
Kabid Gede Subudi berharap potensi produk unggulan lainnya di Kabupaten Buleleng juga dapat terdorong untuk mengikuti proses serupa. Dengan demikian, berbagai produk khas daerah dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.
“Harapan kami, potensi lainnya di Buleleng juga termotivasi untuk dapat memiliki indikasi geografis terhadap keunikan produk olahannya,” ujar Kabid Gede Subudi.









