Pihaknya menambahkan, pada tahun 2027 pihaknya akan fokus mengawal proses Indikasi Geografis untuk kopi robusta Gunung Kutul. Sebelumnya, sertifikat Indikasi Geografis untuk kopi robusta Desa Lemukih telah diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng, Ketut Suwarmawan menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan bertujuan memberikan edukasi kepada MPIG Gula Aren Pedawa mengenai kekayaan intelektual, khususnya terkait Indikasi Geografis.
Dalam proses tersebut, pihaknya berperan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas Pertanian menjadi leading sektor utama, dengan dukungan dan kolaborasi dari Dinas Pariwisata Buleleng serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Buleleng.
“Kami ingin melindungi secara hukum produk-produk lokal di Buleleng dan menjaga keaslian serta kualitas gula aren Pedawa,” jelasnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Pedawa khususnya dan Kabupaten Buleleng pada umumnya.
Kaban yang akrab disapa Ketsu itu menyebutkan, tahapan pendaftaran telah dilakukan. Saat ini proses memasuki tahap sosialisasi yang kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif oleh Kementerian Hukum RI yang direncanakan berlangsung pada akhir 2026.
“Semoga semua berjalan lancar dan tahun 2027 MPIG Pedawa bisa memiliki sertifikat Indikasi Geografis,” pungkasnya. @gus









