Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan PHK dilakukan secara sepihak, serta menghukum perusahaan membayar seluruh hak pekerja. Sebagai alternatif, para penggugat juga memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip ex aequo et bono.W-007










