Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Sebut Saksi Dikondisikan, Ini Tanggapan Jaksa
Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka
Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka
“Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan,” ungkap Ancana.
“Karena situasi kamar kosong terdakwa membawa korban masuk dan terjadilah aksi pencabulan itu, ” ungkap Gatot Hariawan.
Kami sudah melaksanakan eksekusi usai menerima kutipan putusan PK di awal bulan Maret ini
Penghentian penuntutan atau RJ ini bisa dilakukan karena semua syarat telah terpenuhi”