Tiduri Gadis Keterbelakangan Mental Dua Terdakwa Divovis Ringan

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” demikian amar putusan hakim

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/05/2023)

Dua terdakwa kasus kekerasan seksual usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,Selasa  (9/5/2023).Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Kornelis Kale alias Adi (38) dan Soeleman Lenggu alias Jolang (46) yang menjadi terdakwa atas kasus tindak pidana asusila benar-benar beruntung. Bagaimana tidak, dalam sidang kedua terdakwa oleh majelis hakim hanya divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara. 

Padahal dalam sidang, Selasa (9/5/2023) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Yogi Rachmawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6   huruf c Jo Pasal 4 ayat (2)  huruf b UU RI No. 12 tahun 2022  tentang kekerasan seksual. 

BACA Juga : Bule Prancis Pembobol Minimarket Terancam 5 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Badung, Gatot Hariawan menjelaskan, kasus yang menimpa korban ini terjadi di hari yang sama yaitu hari, Senin tanggal 5 Desember 2022 di salah satu kamar kos di Jalan Merta Agung, Kerobokan, Badung.

BACA Juga : Gasak Uang Perusahaan Rp 500 Juta Lebih Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Soleman Langu alias Jolang cabuli meniduri korban pada pukul 19.00 Wita. Sedangkan Kornelis Kale alias Adi melakukan perbuatan yang sama terhadap korban pada pukul 18.00 Wita.

Dijelaskan pula, aksi terdakwa Jolang ini berawal saat terdakwa pulang kerja dan mengganti baju karena hendak ke rumah sakit. “Tapi saat memakai helm dan berjalan menuju sepeda motornya, terdakwa dipanggil oleh saksi korban yang duduk sendirian di depan teras kamar, ” jelas Gatot mengawali penjelasanya.

BACA Juga : DPC PERADI SAI Denpasar Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Terdakwa lalu mendekat dan langsung bertanya kepada korban terkait keberadaan ibu korban yang dijawab oleh korban sebuah pergi. “Karena situasi kamar kosong terdakwa membawa korban masuk dan terjadilah aksi pencabulan itu, ” ungkap Gatot Hariawan.

Sedangkan aksi yang dilakukan oleh terdakwa Kornelis Kale alis Adi terjadi saat terdakwa yang sedang mencuri piring di kamar mandi tiba-tiba didatangi oleh korban yang masuk ke kamar terdakwa dan langsung menutup pintu, tapi pintu tidak tertutup sempurna.

BACA Juga : Dua Turis Asal China Curi Kartu Kredit Hingga Transaksi Rp 181 Juta

Karena situasi sepi, terdakwa Adi langsung memeluk korban dan mengatakan “saya cinta sama kamu”.”Kemudian terdakwa membuka baju dan pakaian dalam korban dan menyetubuhi korban selama kurang lebih tiga menit, ” pungkas Gatot Hariawan. W-007

 Save as PDF

Next Post

Mahasiswa FH Unud Magang di Satpol PP Badung

Rab Mei 10 , 2023
Untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai langkah persiapan karier
FH unud di Satpol PP

Berita Lainnya