“Yang saya tahu, itu berkas sudah masuk. Nah, kapan jawabannya masih menunggu hasil penelitian,” jelas Gde Ancana. Dijelaskan saat ini berkas sedang dalam pemeriksaan dan penelitian oleh Kasipidsus Kejari Gianyar.
Search Results for: Gde Ancana
Masih Ada Dua Tersangka Lagi dalam Poroses Penyidikan di Polisi
Diduga Terima Uang Hingga Rp 380 Juta
Dua kali dipenjara atas kasus tindak pidana aborsi ( pengguguran kandungan) nampaknya tidak membuat oknum dokter bernama I Ketut Ari Wiantara jera
“Semua persyaratan untuk dilakukan Rj telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel.
aksa Kejaksaan Negeri Badung menahan warga negara asing berinisial YBIBH (25) tersangka kasus pemalsuan Paspor.
“Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan,” ungkap Ancana.
Gde Acana dalam rilis tertulisnya yang sampaikan, Senin (10/7/2023) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Namun pihaknya belum bisa memberikan jawaban diterima atau tidak. “Surat permohonan pengalihan penahanan sudah diterima sama majelis hakim, tapi sampai sekarang belum ada respon apakah dikabulkan atau ditolak,” ujarnya.
“Kami menahan karena untuk mempercepat proses hukum, sedangkah untuk penangguhan penahanan kami akan berkoordinasi dengan JPU, apakah dikabulkan. Untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gianyar paling lambat minggu depan dan dilanjutkan dengan masa persidangan.