TAHAP II-Proses pelimpahan tahap II terhadap tersangka kasus paspor palsu yang dilakukan secara virtual di Kejaksaan Negeri Badung.Foto/ist
BADUNG-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Badung menahan warga negara asing berinisial YBIBH (25) tersangka kasus pemalsuan Paspor. Penahanan terhadap YBIBH dilakukan setelah Jaksa Penuntut menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Imigrasi, Jumat (4/7/2023).
“Pelaksanaan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara tersebut berdasarkan hasil penelitian secara formil dan materiil yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap,” jelas Kasi Intel Kari Badung, Gde Ancana sembari mengatakan jika proses tahap II dilakukan secara online.
BACA Juga : Viral Video Mesum Pasangan Bule di Pantai Bukan di Batu Bolong Canggu
Dikatakan pula, usai proses tahap II, jaksa yang menangani perkara ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka YBIBH selama 20 hari kedepan.”Nanti setelah surat dakwaan selesai, tersangka akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”Saat proses pelimpahan penyidik menyerahkan barang bukti berupa bukti berupa dua buah paspor masing-masing kebangsaan Nigeria dan Kanada atas nama YBIBH,” ungkapnya Kasi Intel.
BACA Juga : Polisi Duga Kebakaran Gudang Pelinggih Tewaskan Anak 9 Tahun Akibat Dupa
Kasi Intel juga menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka ini berawal pada saat tersangka melakukan Check In tiket dari Bali menuju ke Auckland (selandia baru) pada tanggal Tanggal 17 Mei 2023. Saat itu salah seorang staff konter melakukan swipe pada paspor tersangka dengan Passport Swipe Machine, tetapi gagal.
“Kemudian petugas melapor kepada Manajer Air New Zealand untuk melakukan pengecekan bersama,” jelas Ancana. Saat dilakukan pengecekan ditemukan kejanggalan pada paspor, sehingga manager Air New Zealand menghubungi petugas ALO (Airlines Liaison Officer) untuk melakukan pengecekan ganda dengan Canadian Immigration Department dan diperoleh informasi bahwa paspor tersebut diduga palsu.
BACA Juga : Kuatkan Putusan PN, Hukuman WN Jerman Terdakwa Kasus Narkotika Tetap 7 Bulan
Selanjutnya Petugas Imigrasi menerima Paspor milik tersangka untuk dilakukan pengecekan dengan sinar UV dan alat pengecekan dokumen palsu di Laboratorium Forensik TPI Ngurah Rai serta mengambil sampel paspor Kanada asli.
“Setelah dilakukan komparasi, paspor Kanada yang diduga palsu tersebut berbeda dengan tiga sampel paspor asli, sehingga paspor Kanada yang dibawa tersangka terindikasi palsu,” pungkas Ancana.W-007