https://www.traditionrolex.com/27 Kasus Pencabutan Penjor di Desa Taro Kelod Sudah di Kejaksaaan - FAJAR BALI
 

Kasus Pencabutan Penjor di Desa Taro Kelod Sudah di Kejaksaaan

“Yang saya tahu, itu berkas sudah masuk. Nah, kapan jawabannya masih menunggu hasil penelitian,” jelas Gde Ancana. Dijelaskan saat ini berkas sedang dalam pemeriksaan dan penelitian oleh Kasipidsus Kejari Gianyar.

 Save as PDF
(Last Updated On: 22/09/2022)
GIANYAR-fajarbali.com | Kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod kini berkasnya sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Dimana dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian menetapkan enam orang tersangka. 
Dikonfirmasi Kasat reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (22/9/2022) menyebutkan berkas perkara pencabutan penjor di rumah Jro Mangku Ketut Warka sudah diserahkan ke Kejari Gianyar. “Kita sudah serahkan ke Kejari beberapa waktu lalu, kini sedang menunggu surat balasan,” jelas Kasat reskrim, Ario Seno. Dikatakan sampai saat ini Satreskrim masih menunggu jawaban apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau masih ada yang kurang. “Ini kita masih menunggu jawaban, apakah berkas dinyatakan lengkap P21, ya pekan depan saya kira sudah ada jawaban,” ujarnya. Dimana lama waktu pemeriksaan selama 14 hari terhitung saat masuknya berkas ke Kejari. 
 
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gde Ancana membenarkan berkas perkara kasus pencabutan penjor sudah masuk. “Yang saya tahu, itu berkas sudah masuk. Nah, kapan jawabannya masih menunggu hasil penelitian,” jelas Gde Ancana. Dijelaskan saat ini berkas sedang dalam pemeriksaan dan penelitian oleh Kasipidsus Kejari Gianyar. “Ya, tunggu saja, ini sedang dalam penelitian berkas. Pastinya sebelum waktu terakhir (14 hari), jawaban sudah diberikan,” tegasnya. 
 
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gianyar akhir Juli 2022 menetapkan 6 tersangka pencabutan penjor. Keenam prajuru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah I Wayan Nangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata (daging) sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana Wakil Kelihan Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil. kelihan adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana pekaseh Subak Taro Kelod, I Made Wardana Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod. “Ya keenam orang prajuru ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka kita periksa sebagai tersangka.” tegas Kasat Reskrim Polres Gianyar, Akp Ario Seno Wimoko.
 
Dalam gelar penetapan, ke enam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana. Dalam pemeriksaan, tersangka dikenakan pasal berlapis. Mulai dari dugaan tidak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama. “Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun,” jelas Ario Seno. 
 
Pencabutan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro,  Tegalalang. Pencabutan penjor dilakukan oleh para terlapor dan alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri. Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa setempat. Dimana  Ketut Warka saat ini tengah ‘kesepekang’  atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu dikarenakan sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. Sebelum insiden penjor, halaman rumah Ketut Warka yang sebelumnya pernah menjadi Pemangku di desa adatnya, juga sempat dijadikan menaruh sisa-sisa upakara.sar
 
 Save as PDF

Next Post

Roda Perekonomian Berputar, Anggota Dewan Harap Tajen Diijinkan

Kam Sep 22 , 2022
"Ya, akan saya suarakan di dewan, kami harap pemerintah mempertimbangkan usulan kami," harapnya. Diakui pendapatnya akan mendatangkan pro kontra, namun dirinya bukan mencari panggung politik.
IMG-20220922-WA0019-2d45af4e

Berita Lainnya