Sidang Kedua Kasus Pencabutan Penjor Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

inbound6094620167181656814-93229694
Kasus pencabutan penjor dengan agenda pemeriksaan saksi
GIANYAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Terdakwa kasus pengerusakan penjor Hari Raya Galungan di Desa Adat Taro Kelod saat ini masih mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Gianyar. Sidang kedua yang digelar Selasa (28/12/2022) Hakim PN Gianyar belum merespon permohonan pengalihan tahanan para terdakwa. 
Dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond Palyama, Rabu (28/12/2022) menyebutkan hakim telah menerima surat permohonan para terdakwa. Namun pihaknya belum bisa memberikan jawaban diterima atau tidak. "Surat permohonan pengalihan penahanan sudah diterima sama majelis hakim, tapi sampai sekarang belum ada respon apakah dikabulkan atau ditolak," ujarnya.
 
Agenda sidang kedua merupakan pemeriksaan saksi pelapor yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, yakni Mangku Ketut Warka, anaknya, menantu dan cucunya. Dalam sidang itu, majelis hakim, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, didampingi dua hakim anggota yakni I Made Wiguna dan I Nyoman Dipa Rudiana. Dalam persidangan Hakim menyinggung permohonan maaf para terdakwa dan apakah Mangku Warka memaafkan, meskipun maaf ini tidak akan berpengaruh pada jalannya sidang. Meski demikian, rupanya pihak Warka menanggapi secara emosional. Mereka menyatakan agar kasus ini terus berlanjut. "Untuk pencabutan penjornya saya tidak akan memaafkan," jelas Mangku Warka. 
 
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gde Ancana mengatakan, sama seperti sebelumnya, sidang dilaksanakan secara online yang berlokasi di tiga tempat yaitu ruang sidang online Kejaksaan Negeri Gianyar untuk JPU serta saksi, PN Gianyar untuk majelis hakim dan Rutan Gianyar untuk para terdakwa beserta penasihat hukum, sidang dimulai pukul 14.30 WITA. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebagai saksi adalah I Ketut Warka, I Wayan Gede Kartika, Ni Wayan Latri, dan Ni Luh Wayan Eva Wulandari yang merupakan korban dari pencabutan Penjor Hari Raya Galungan tersebut. "Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi berjalan selama 3 jam, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Ancana
Scroll to Top