Ajukan Pembelaan, Pemilik Usaha Carwash Bantah Lakukan Penipuan
Usai dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IG Gatot Hariawan, terdakwa I Ketut Catur Udaya melalui kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan