1000053376
Suasana sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka saat tim jaksa menghadirkan saksi belum lama ini. Foto/eli

Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Sebut Saksi Dikondisikan, Ini Tanggapan Jaksa

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/2/2025) lalu dan masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejatinya, dalam perkara ini apa yang terjadi dalam persidangan berjalan seperti layaknya persidangan pada umumnya. Namun, tim kuasa hukum terdakwa tetap menganggap bahwa jalannya persidangan tidak baik baik saja. Seperti penuturan salah satu kuasa hukum terdakwa, Made Somya Putra.H

Baca Juga : Heboh Video Visual Diduga Mirip “Dewa Siwa” di Atlas, Ini Kata Kabid Humas

Pengacara yang pernah mecalonkan diri sebagai anggota DPR ini menyoroti Jaksa yang memberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada saksi. Ia menilai sikap JPU merupakan intervensi hukum dan perbuatan yang sangat memalukan. Dengan demikian, Somya menilai bahwa Jaksa telah menkondisikan saksi.

Terkiat pernyataan kuasa hukum terdakwa ini, I.G Gatot Hariawan, salah satu jaksa yang menangi perkara ini menanggapi dengan enteng. Pejabat asal Buleleng ini mengatakan, tindakan jaksa memberikan BAP kepada saksi tidaklah melanggar aturan. Apalagi BAP yang diberitakan adalah BAP berisikan keterangan saksi itu sendiri saat diperiksa dipenyidik.

Baca Juga :Bobol Toko Buat Main Judi Online, Eks Karyawan Diringkus

"BAP yang diberikan kepada saksi adalah BAP yang berisikan keterangan saksi pada saat dipenyidikan. Ini tujuannya untuk mengingatkan saksi atas keterangan yang pernah diberikan dipenyidik mengingat kasus ini sudah cukup lama, " ujar jaksa yang akrab disapa Gatot itu.

Selain itu, Gatot juga mengatakan, selama ini jaksa sudah cukup adil dalam penanganan perkara ini. Jaksa juga sebelumnya sudah memberikan BAP kepada terdakwa. Untuk Gatot mengajak para kuasa hukum terdakwa untuk sama-sama membuktikan atau mengungkap perkara ini secara terang benerang melalui persidangan.

BACA Juga :Tetangga Kos Curi Motor, Kabur Gunakan Plat Palsu

"Harapan saya, marilah kita sama sama membuktikan kasus ini dalam persidangan, biarkan nanti hakim yang menilai dan memutuskan apakah memang terdakwa ini bersalah atau tidak. Janganlah berbicara yang malah membuat seolah sidang tidak baik baik saja " pungkas Gatot.W-007

Scroll to Top