Penghentian penuntutan atau RJ ini bisa dilakukan karena semua syarat telah terpenuhi”
Search Results for: Gatot Hariawan
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, memeriahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan medis selama 6 bulan
Benar terdakwa Jalalludin divonis 3 tahun penjara,”
“Tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan,” kata Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (29/12) kemarin di Kejari Badung.
“Tersangka kami tahan, untuk sementara kami titipkan di Rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
Setelah proses tahap II selesai, tersangka kami titipkan di Polresta Denpasar untuk menjalani masa tahanan jaksa,” jelas Kasi Pidum.
“Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta dalam perkara ini ancaman hukumannya juga tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali,” jelas Imran Yusuf
DENPASAR–Fajarbali.com
DENPASAR-Fajarbali.com||Jika sebelumnya Polres Badung menghentikan penyidikan kasus narkotika melalui Restorative Justice (RJ), Kamis (14/4/2022) Rpgiliran Kejaksaan Badung yang melakukan hal serupa.
DENPASAR–Fajarbali.com|Tiga tersangka kasus penangkapan Penyu tanpa izin alias secara ilegal, Surito, Sudirman, dan Joni Pranata tidak lama lagi diseret ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.