https://www.traditionrolex.com/27 Berakhir Damai, Kasus Keponakan Ancam Paman Dihentikan Jaksa Melalui RJ - FAJAR BALI
 

Berakhir Damai, Kasus Keponakan Ancam Paman Dihentikan Jaksa Melalui RJ

(Last Updated On: 15/04/2022)

DENPASAR-Fajarbali.com||Jika sebelumnya Polres Badung menghentikan penyidikan kasus narkotika melalui Restorative Justice (RJ), Kamis (14/4/2022) Rpgiliran Kejaksaan Badung yang melakukan hal serupa.

Hanya saja, untuk RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan Badung bukan kasus narkoba. Sebab, bagi institusi Kejaksaan belum mengenal istilah RJ untuk kasus narkoba. 

Kasus yang dihentikan penuntutannya melalui RJ di Kejari Badung adalah kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh I Made Eka Susila kepada pamannya yang bernama I Ketut Sudendi. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, sebelum RJ dilakukan, pihaknya terlebih dahulu harus mendapat restu atau atas sepengetahuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya juga telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Satwika Narendra,” jelas Imran Yusuf. 

Di samping itu, kata Imran Yusuf pada saat proses mediasi juga didampingi oleh Kasi Pidum I.G Gatot Hariawan, serta dihadiri l oleh Tokoh Adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. 

Dikatakan pula, dalam mediasi itu akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku yang mana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.
 
“Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, langsung dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual,” jelas Imran Yusuf. 

Setelah diketahui dan mendapat restu dari Jampidum, kata Kajari  akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Selanjutkan keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print – 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.
 
Pada kesempatan ini, Kajari juga menyampaikan bahwa palaku telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka  

“Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga,” tegas Kajari. 

Yang terakhir, kata Kajari pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Tokoh Adat, Tokoh Desa, LBH Kuta Bersatu, dan Tokoh Masyarakat I Gusti Anom Gumanti, S.H., serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. 

“Harapan kami upaya restoratif justice ini bisa memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula,”tutup Kajari Imran Yusuf. 

Diketahui, kasus pengancaman yang dilakukan I Made Eka Susila ini berawal saat korban yang merupakan pamannya sendiri curiga atau menduga jika tersangka telah merusak ban mobilnya. 

Kejadian ini terjadi rumah di rumah pelaku di Jalan Bhineka Jaya, Badung. Kecurigaan I Ketut Sudendi bahwa keponakannya lah yang telah merusak ban mobilnya bukan tanpa alasan. Sebab sebelumnya antara pelaku dan korban ini sudah ada persoalan. 

Karena pelaku tidak diterima atas tuduhan korban, pelaku lalu mengambil dua blakas (pisau) yang salah satunya dilemparkan ke atasan korban tapi tidak mengenainya sementara satu pisau lagi terdakwa acungkan kearah korban. 

Melihat pelaku membawa pisau/blakas korban ketakutan dan lari ke rumahnya. Sementara pelaku, akibat perbuatannya ini dia sempat mendekam dalam sel tahanan selama 2 bulan 7 hari. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tidak Terima Klienya Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Jampidum Turun Tangan

Jum Apr 15 , 2022
Dibaca: 16 (Last Updated On: 15/04/2022)DENPASAR–Fajarbali.com|Kasus dugaan penggelapan yang menyeret Ni Made Widyastuti Pramesti sebagai terdakwa yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah masuk pada tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugerah Agung Saputra Faizal.  Save as PDF

Berita Lainnya