Berakhir Damai, Kasus Keponakan Ancam Paman Dihentikan Jaksa Melalui RJ

DENPASAR-Fajarbali.com||Jika sebelumnya Polres Badung menghentikan penyidikan kasus narkotika melalui Restorative Justice (RJ), Kamis (14/4/2022) Rpgiliran Kejaksaan Badung yang melakukan hal serupa.

Hanya saja, untuk RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan Badung bukan kasus narkoba. Sebab, bagi institusi Kejaksaan belum mengenal istilah RJ untuk kasus narkoba. 

Kasus yang dihentikan penuntutannya melalui RJ di Kejari Badung adalah kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh I Made Eka Susila kepada pamannya yang bernama I Ketut Sudendi. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, sebelum RJ dilakukan, pihaknya terlebih dahulu harus mendapat restu atau atas sepengetahuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya juga telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Satwika Narendra," jelas Imran Yusuf. 

Di samping itu, kata Imran Yusuf pada saat proses mediasi juga didampingi oleh Kasi Pidum I.G Gatot Hariawan, serta dihadiri l oleh Tokoh Adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. 

Dikatakan pula, dalam mediasi itu akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku yang mana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.
 
"Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, langsung dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual," jelas Imran Yusuf. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top