Berakhir Damai, Kasus Keponakan Ancam Paman Dihentikan Jaksa Melalui RJ

Setelah diketahui dan mendapat restu dari Jampidum, kata Kajari  akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Selanjutkan keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.
 
Pada kesempatan ini, Kajari juga menyampaikan bahwa palaku telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka  

"Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga," tegas Kajari. 

Yang terakhir, kata Kajari pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Tokoh Adat, Tokoh Desa, LBH Kuta Bersatu, dan Tokoh Masyarakat I Gusti Anom Gumanti, S.H., serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. 

"Harapan kami upaya restoratif justice ini bisa memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula,"tutup Kajari Imran Yusuf. 

Diketahui, kasus pengancaman yang dilakukan I Made Eka Susila ini berawal saat korban yang merupakan pamannya sendiri curiga atau menduga jika tersangka telah merusak ban mobilnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top