https://www.traditionrolex.com/27 Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui RJ - FAJAR BALI
 

Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui RJ

“Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta dalam perkara ini ancaman hukumannya juga tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali,” jelas Imran Yusuf

 Save as PDF
(Last Updated On: 30/11/2022)

RESTORATIVE JUSTICE-Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf (tengah) memimpin langsung proses Restorative Justice atas kasus pencurian dengan tersangka Kadek Joni Astawa.Foto/Ist

BADUNG-Fajarbali.com|Tidak pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Badung menghentikan kasus tindak pidana pencurian dengan tersangka Kadek Joni Astawa melalui keadilan restoratife atau restorative justice (RJ) Selasa (29/11/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka Kadek Joni Astawa melalui RJ karena korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan sehingga tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya. 

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Dituntut Jaksa

Baca Juga : Terbukti Pemakai Narkoba, Oknum Dokter Gigi Divonis Setahun

“Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta dalam perkara ini ancaman hukumannya juga tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali,” jelas Imran Yusuf melalui siaran pers tertulisnya. 

Dikatakan pula bahwa, dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selanjutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga.

Baca Juga : Artis Jedar Laporkan Penyidik ke Divisi Propam Polri, Begini Respon Polda Bali

Baca Juga : Tuntaskan Perkara Tanpa Persidangan, Kejaksaan Jadikan Kertha Gosa ‘Rumah’ Restorative Justice

Ditempah yang sama, Kasi Pidana Umum Kejari Badung I.G Gator Hariawan mengungkap bahwa, kasus yang membawa Kadek Joni Astawa menjadi tersangka ini berawal saat tersangka pada tanggal 24 September 2022 mengendarai sepeda motor di Banjar Busana Kelod, Mengwi melihat ada warung sembako. 

“Saat melihat warung sembako itu dalam keadaan sepi, maka timbul niat tersangka untuk melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Gatot Hariawan. Tersangka langsung menghentikan sepeda motornya persis depan warung sembako tersebut dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka.

Baca Juga : Artis Jedar Laporkan Penyidik ke Divisi Propam Polri, Begini Respon Polda Bali

Baca Juga : Berakhir Damai, Kasus Keponakan Ancam Paman Dihentikan Jaksa Melalui RJ

Gatot Hariawan menjelaskan, tersangka lalu mengambil uang di laci itu sebanyak Rp 3 juta. Tapi saat itu pemilik warung melihat akai tersangka sehingga tersangka kaget dan uang yang ada di genggamannya jatuh dan berceceran di lantai, dan seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban selaku pemilik warung.

“Tersangka melakukan aksi pencurian ini karena butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar, sedangkan tersangka sendiri sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan tersangka baru saja sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan kerja,” ungkap Kasi Pidum. 

Baca Juga : Terkait Kasus Narkoba yang di RJ, Kejari Badung Kembalikan SPDP ke Penyidik

Selain itu tetangga juga juga malu untuk meminta uang kepada mertuanya karena selama ini mertuanya sudah banyak membantu membiayai tersangka dan keluarganya,” Sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat anaknya dengan mencuri;” pungkas Gatot Hariawan.W-007 

 Save as PDF

Next Post

Kabur ke Sidoarjo, Maling Motor Ditembak

Rab Nov 30 , 2022
Curi Motor Diparkiran Mcdonald Denpasar
IMG-20221130-WA0076-ac0a461b

Berita Lainnya