kasi itel kejari badung
Hukum & Kriminal

Ini Alasan Kejari Badung Tahan Tersangka Kasus Penipuan/Penggelapan Asal Buleleng

“Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan,” ungkap Ancana.