Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Badung, I G Gatot Hariawan turun langsung untuk “mengawal” kasus yang menyeret Taupik Atma Juanda dan Leo Purnawansyah sebagai terdakwa ini.
IG Gatot Hariawan
Benar terdakwa Jalalludin divonis 3 tahun penjara,”
“Tersangka kami tahan, untuk sementara kami titipkan di Rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan,” tegasnya.