https://www.traditionrolex.com/27 Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian - FAJAR BALI
 

Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian

Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif ini

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/10/2022)

KORUPSI-Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali menerima uang titipan dari dua tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah di Bali.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa salah satu bank plat merah di Bali, SW dan IKB, Selasa (4/10/2022) menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta ke penyidik pidana khusus Kejati Bali.

Uang yang diserahkan langsung oleh keluarga kedua tersangka ini sebagai uang pengembalian kerugian negara. Uang tersebut oleh penyidik langsung dititipkan ke rekening penitipan Kejati Bali di bank BRI.

Baca Juga : Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah di Bali

Baca Juga : Inovasi Tiada Henti di Tengah Pandemi, Bank BPD Bali Raih Tiga Penghargaan BUMD Awards 2021

“Terhadap uang ini akan dilakukan penyitaan yang nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto dalam rilis tertulisnya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Senin (4/10/2022).

Pejabat yang akrab disapa Luga ini menerangkan, keluarga kedua tersangka ini mendatangi penyidik Pidsus Kejati Bali pada pukul 12.00 wita.”Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif ini,” jelasnya.

Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2022 telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.150.000.000. Sehingga total pengembalian sampai dengan saat ini adalah sejumlah Rp. 1.500.000.000,” lanjut jaksa yang pernah bertugas di Kejari Denpasar ini. 

Dikatakan pula, terhadap perkara ini kedua tersangka selama proses penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap.

Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Korupsi KUR di BRI Dilimpahkan ke Jaksa

Baca Juga : Korupsi, Mantan Marketing Bank BRI Divonis 5 Tahun

“Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara,” tegas mantan Kacabjari Nusa Penida ini.

Seperti diketahui, SW dan IKB bersama dengan IMK dan DPS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022 atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di bank plat merah yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000.

Baca Juga : Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi

Baca Juga : Ini Penyebab Laporan Dugaan Korupsi di KONI Bali Ditutup

IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Ditemukan PMH, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran Segera Beralih ke Pidsus

Baca Juga : Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Penyidik Kejati Bali Sita 2 Kendaraan Bermotor

Sementara soal proses penanganan perkara dalam kasus ini, Luga menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah sampai pada tahap Prapenuntutan, tanggal 30 September 2022 berkas perkara telah diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.

“Saat ini masih dalam proses penelitian berkas oleh Penuntut Umum. Ketika hasil penelitian berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil maka akan dilanjutkan ke tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Raih Doktor Berkat Penemuan Alternatif Pengganti Semen

Sel Okt 4 , 2022
"Sebagai peneliti, tentu saya berpikir apa yang bisa dilakukan dengan limbah ini agar bermanfaat? Lalu munculah ide menciptakan sesuatu pengganti semen," jelas Astariani.
D0639BE5-2553-4A13-9F23-3A2E0A68EE41-d74b5c91

Berita Lainnya