https://www.traditionrolex.com/27 Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah di Bali - FAJAR BALI
 

Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah di Bali

(Last Updated On: 13/04/2022)

DENPASARFajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa Bank plat merah cabang Badung.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto, Kamis (13/4/2022) mengatakan, keempat tersangka yang masing-masing berinisial IMK,DPS, SW dan IKB ini diduga melakukan tindak pidana  pencucian uang. 

“Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 11 April 2022 lalu. Tersangka IMK dan DPS ini  merupakan pejabat di Kantor di bank plat merah tersebut  yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB  yang berstatus suami istri merupakan tersangka dari pihak swasta,”ungkap pejabat yang akrab disapa Luga, Kamis (13/4/2022). 

Luga menerangkan, dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 15 Maret 2022. Dalam penyidikan itu ditemukan bukti-bukti yang membuat terang telah terjadi tindak pidana korupsi. 

Tindak pidana yang dimaksud atau tidak pidana yang ditemukan kata Luga, dimana pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke Kantor Bank milik pemerintah daerah. 

Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 5 miliar. Dalam permohonan itu yang dijadikan agunan adalah berupa kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Propinsi Bali. 

“Tapi dalam perjalanan, penyidik 
menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut  tidak pernah ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut alias fiktif,” terang pejabat asal Medan ini. 

Sementara IMK yang disebut sebut sebenarnya mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif, tapi tetap memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL. 

Sementara di tahun 2017, DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut, namun persetujuan tersebut untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL. 

Padahal seharusnya kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). 

Setelah diterima dalam rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL, SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer Bank ke Rekening PT. DKP dimana IKB merupakan Direktur PT. DKP Tersebut.

Dijelaskan Luga, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, memperoleh surat dan petunjuk serta memperoleh dan melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif tersebut. 

“Sehingga ditemukan peran dari keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,” pungkas Luga.  

Akibat perbuatan para tersangka, negara dalam hal ini BPD Bali mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 milyar. Sementara diketahui, IMK sendiri sedang menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan / dan dilakukan penahanan atas perkara tersebut.

Sedangkan DPS, SW dan IKB nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Lebaran, Kapolda Fungsikan Satgas Pangan

Rab Apr 13 , 2022
Dibaca: 6 (Last Updated On: 13/04/2022)  DENPASAR -fajarbali.com |Setiap tahun atau menjelang hari raya besar agama, kebutuhan bahan pokok dipastikan akan mengalami kenaikan tajam. Apalagi menjelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah pada awal Mei 2022 ini. Untuk itu, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera akan memfungsikan […]

Berita Lainnya