Ilustrasi.Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap Okto RAL yang menjadi terdakwa atas kasus korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Denpasar.
Dalam amar putusannya majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair.”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi KUR di Bank BUMN di Denpasar 5 Tahun Penjara
Dalam sidang, Selasa (28/3/2023), hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa besar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 2 bukan. Tak hanya itu, hakim juga menghukum agar terdakwa membayar uang pengantin sebesar Rp 75 juta.
Mengenai uang pengganti, dalam putusan disebutkan bahwa apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan.
Baca Juga : Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023) membenarkan bila terdakwa Okto RAL telah divonis 2 tahun penjara.” Sudah divonis 2 tahun, dan sikap jaksa atas vonis itu masih pikir-pikir,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Catur Rianita yang sebelumnya menuntut terdakwa Okto dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Baca Juga : Ini Kata Lurah Pedungan Saat Bersaksi dalam Sidang Kasus KUR di Salah Satu Bank BUMN
Diberitakan sebelumnya, Eka Suyantha ini juga menerangkan bahwa, kasus yang menjerat terdakwa ORAL ini terjadi sekitar tahun 2017 hingga tahun 2020. Dimana saat itu ada 26 permohonan KUR yang dilakukan tidak sesuai prosedur. “Akibat perbuatan terdakwa ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 697.874.953,” terang Eka Suyantha.W-007