https://www.traditionrolex.com/27 Disidang, Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Terancam 15 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Disidang, Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Terancam 15 Tahun Penjara

(Last Updated On: 31/08/2022)

DENPASAR-Fajarbali.com| Kasus pembunuhan terhadap Jape Rena alias Agus akhirnya sampai juga ke Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang dijadikan terdakwa. Mereka adalah Papi Langu Karengu Humba, Benyamin Haiyang dan Minto Umbu Rada alias Umbu Munti.

 

Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca Juga : Selain Menuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Juga Menuntut Hak Politik Eka Wiryastuti Dicabut Selama 5 Tahun

Baca Juga : Kasus LPD Desa Anturan, Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dimuka sidang terungkap, kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal saat para terdakwa bersama korban minum arak di Lapangan Renon pada tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 01.25 WITA.

 

Usai minum arak, ketiga terdakwa bersama korban pergi ke tempat tinggal Antonius Agu Ate alias Anton di Gudang Gas Sari Darma, Jalan Kusuma Bangsa II Kecamatan Denpasar Utara. Sesampainya di Mess, sekitar pukul 03.10 WITA, Benyamin Haingu meminta kunci gudang kepada Anton untuk mengambil sepeda motor milik korban.

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca Juga : Berakhir Damai, Kasus Keponakan Ancam Paman Dihentikan Jaksa Melalui RJ

 

Pada saat itu Benyamin Haingu melihat ada cekcok mulut antara Daud Nunu Layara (masih dalam pengejaran) dengan korban. Kemudian, Benyamin Langu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih milik Bosnya, sambil membonceng Minto Umbu Rada alias Umbu Munti juga Papi Langu Karengu Humba alias Ade Bungsu pergi meninggalkan tempat tinggal Anton.

 

Sedangkan, Daud Nunu Layara sudah terlebih dahulu pergi. Selanjutnya, Benyamin Haingu mengikuti korban, tepat berada di belakangnya. Pada saat berada di Jalan Kesuma Bangsa II, korban datang dari arah belakang sebelah kiri dan menyerempet sepeda motor Benyamin Haingu hingga mengenai knalpot.

Baca Juga : Ditangkap Bawa Ganja Sintetis, Pria Pengangguran Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

Baca Juga : Kasus Penipuan dengan Mengaku sebagai Jaksa Bergulir di Tingkat Kasasi

 

Korban pun oleng dan terjatuh di dekat tumpukan batako di pinggir kiri jalan. Lalu, Benyamin Haingu melewati korban yang terjatuh untuk memanggil Daud Nunu Layara dan ia pun memutar balik sepeda motornya dan menuju tempat korban terjatuh. Lalu, Benyamin Haingu juga memutar balik sepeda motornya menuju tempat korban terjatuh.

 

Tiba di lokasi, Daud Nunu Layara mengambil batako dan memukulkan batu batako tersebut ke wajah korban sebanyak 1 kali. Saat itu Daud berkata “Bang**t kalau kalian tidak pukul, kalian yang kena pukul,” kata Daud Nunu Layara, dengan nada marah kepada Benyamin Haingu,  Minto Umbi Rada alias Umbu Munti dan Papi Langu Karengu Humba alias Ade Bungsu.

Baca Juga : Jaksa Ajukan Banding, Hukumam Jaksa Gadungan Ini Malah Dikorting Setahun

Baca Juga : Jaksa Pindahkan 10 Tahanan Hakim ke Lapas Kerobokan

Baca Juga : Jaksa Kasus Korupsi BKK Aci-aci Resmi Ajukan Banding

 

Mendengar teriakan tersebut, mereka langsung menghajar korban dengan menggunakan batako, balok dan juga dengan tangan kosong.  Korban yang sudah tidak berdaya dibawa oleh para pelaku mengarah ke Jalan Pidada I.

 

Pada saat itu, terdakwa Papi melihat kondisi korban, yang kepalanya sudah banyak berlumuran darah dan gigi depannya patah. Sesampai di Jalan Pidada I Denpasar, terdakwa berhenti dan diikuti  Minto Umbu Rada alias Umbu Munti.

Baca Juga : Pecatan Jaksa yang Ketangkap Basah Ambil Tempelan Sabu Divonis 1 Tahun Penjara

 

“Simpan disini, disini yang agak sepi,” kata Daud Nunu Layara, sembari Papi Langu Karengu Humba akan menurunkan korban Jape Rina alias Agus  dari atas sepeda motornya. Saat itu, Minto Umbu Rada alias Umbu Munti merobohkan sepeda motor milik korban dan terdakwa  menurunkan korban dari atas sepeda motor, untuk menaruhnya ke dalam selokan.

 

Sementara, Daud Nunu Layara menaruh 2 buah balok kayu berwarna merah dan hitam diselipkan di bawah sepeda motor milik korban. Selanjutnya, semuanya naik sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tanpa plat, yang dikendarai Daud Nunu Layara menuju mess terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Lewat Penelitian yang "Out of The Box", Amrita Raih Gelar Doktor Manajemen

Rab Agu 31 , 2022
Dibaca: 16 (Last Updated On: 31/08/2022) Nyoman Dwika Ayu Amrita, SE., M.Si.   DENPASAR – fajarbali.com | Nyoman Dwika Ayu Amrita, SE., M.Si., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Manajemen setelah menyelesaikan Ujian Terbuka Promosi Doktor, pada Prodi Doktor Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Rabu (24/8/2022), lalu. Amrita–sapaan […]
Unud 3-cb266ec6

Berita Lainnya