https://www.traditionrolex.com/27 Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan - FAJAR BALI
 

Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan

”Ada sampah dari TPS yang seharusnya diangkut sebanyak 4 kali, tapi tersangka memerintahkan agar diangkut hanya 1 kali. Sehingga ini berpengaruh pada konsumsi BBM armada pengangkut sampah,” jelasnya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/08/2022)

KORUPSI-Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus dugaan korupsi di DLHK Kota Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tidak lama lagi akan menyidangkan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kali ini yang akan diadili adalah tersangka atas nama WS yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.

WS diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan korupsi terhadap kupon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diperuntukkan untuk kendaraan atau armada pengangkut sampah dari TPS (tempat pembuangan sementara ) ke TPA (tempat pembuangan akhir) di Suwung.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh penyidik Tipikor Polresta Denpasar. “Kasus ini berkasnya oleh Jaksa peneliti dinyatakan lengkap sehingga dilakukan proses pelimpahan tahap II oleh penyidik ke Kejari Denpasar pagi tadi,” jelas Kasi Intel, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga :Tiga Kepala Desa Bersaksi, Terdakwa Kasus Korupsi di Salah Satu Bank BUMN Tersudut

Baca Juga :Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah di Bali

Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini menerangkan, kasus yang menyeret WS menjadi tersangka ini berawal dimulai sejak bulan Maret 2021 hingga 30 Juli 2021. Tersangka yang merupakan pegawai kontrak di DLHK kota Denpasar diberi tugas sebagai sopir operator penjaga kebersihan TPS sejak tanggal 5 Januari 2021.

Selain itu terdakwa juga bertugas melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik. Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama, tersangka WS juga diberi tugas sebagai mandor alat berat berdasarkan surat perintah tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021.

Tapi tersangka malah menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan para sopir yang bertugas shift pagi dan shift silang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP dari TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.

Baca Juga :Kejati Bali Tetapkan DGR, Anak Eks Sekda Buleleng jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Baca Juga :Dugaan Korupsi, Polisi Geledah Rumah Eks Bendesa Adat dan Eks Ketua LPD Gulingan

Selain itu tersangka WS juga diduga memerintahkan para sopir untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA tidak sampai tuntas.”Ada sampah dari TPS yang seharusnya diangkut sebanyak 4 kali, tapi tersangka memerintahkan agar diangkut hanya 1 kali. Sehingga ini berpengaruh pada konsumsi BBM armada pengangkut sampah,” jelasnya.

Bahkan, kata Kasi Intel, ada sampah di beberapa TPS yang sama sekali tidak angkut  untuk dibuang ke TPA, tapi oleh tersangka dilaporkan diangkut sehingga tetap dikeluarkan kupon BBM.”Kopun BBM ini kemudian oleh tersangka dijual ke pihak lain dan hasilnya dinikmati oleh tersangka,” beber Eka Suyantha.

Ada pula armada pengangkut yang diisi BBM tidak sesuai dengan yang semestinya.” Kupon BBM ada 3 lembar dan tiap lembarnya mendapatkan 10 liter. Nah, terkadang hanya diisi dengan 2 lembar, sedangkan yang 1 lebar diambil oleh tersangka,” lanjut Eka Suyantha. 

Baca Juga :Dugaan Korupsi KMK di BPD Badung, Penyidik Kejati Geledah Rumah Pengusaha Konstruksi

Baca Juga :Soal Pengambilalihan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali, tersangka diduga setiap harinya menerima masing-masing kupon sebanyak 1 lembar dari para sopir shift pagi dan shift siang terhitung bulan Maret 2021 s/d bulan Juli 2021. Atas aksinya itu tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.131.000.

Setelah proses pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di LP Kerobokan. “Saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan, setelah itu berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang,” pungkas Kasi Intel. (eli)

 Save as PDF

Next Post

Komisi II DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Penanganan PMK

Sel Agu 9 , 2022
“Sebab para kepala pemerintahan negara maju, Bali sebagai tuan rumah untuk pertemuan. Sehingga Bali ini harus kondusif dalam segala hal.  Tidak ada segala apapun yang bisa diangkat menjadi isu sensitif yang mempengaruhi,” kata Dewa Indra didampingi Sekretaris Satgas I Made Rentin dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada.
IMG-20220809-WA0000-4d6a4b93

Berita Lainnya