https://www.traditionrolex.com/27 Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok - FAJAR BALI
 

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok

“Saksi juga mengatakan, selain sopir tidak boleh mengambil kupon BBM termasuk terdakwa,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/09/2022)

SAKSI-Salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi kupon BBM jenis solar di DLHK Kota Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan tersangka WS alias Unyil yang merupakan pegawai pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Jumat (23/9/2022) sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha kepada wartawan mengatakan, dalam sidang ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Mereka adalah, Ketut Nendiasa, Putu Gede Budhibarsana, dan I Wayan Rudyatmika.

Keterangan ketiga saksi yang disampaikan dimuka sidang pada dirinya sangat menyudutkan terdakwa. Apalagi ketiga saksi ini juga menegaskan bahwa yang berhak menerima kupon BBM hanya sopir alias pengemudi armada.

Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili

Baca Juga : Ditemukan PMH, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran Segera Beralih ke Pidsus

“Saksi juga mengatakan, selain sopir tidak boleh mengambil kupon BBM termasuk terdakwa,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini. Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi ini, sidang ditutup dan akan kembali digelar dengan agenda yang sama pada 7 Oktober 2022 mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, WS alias Unyil dijadikan tersangka setelah diduga melakukan manipulasi atau melakukan korupsi terhadap kupon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diperuntukkan untuk kendaraan atau armada pengangkut sampah dari TPS (tempat pembuangan sementara ) ke TPA (tempat pembuangan akhir) di Suwung.

Baca Juga : Kejari Denpasar Eksekusi 10 Narapidana ke Lapas Kerobokan

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Selain itu tersangka WS juga diduga memerintahkan para sopir untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA tidak sampai tuntas.”Ada sampah dari TPS yang seharusnya diangkut sebanyak 4 kali, tapi tersangka memerintahkan agar diangkut hanya 1 kali. Sehingga ini berpengaruh pada konsumsi BBM armada pengangkut sampah,” jelasnya.

Bahkan, kata Kasi Intel, ada sampah di beberapa TPS yang sama sekali tidak angkut  untuk dibuang ke TPA, tapi oleh tersangka dilaporkan diangkut sehingga tetap dikeluarkan kupon BBM.”Kopun BBM ini kemudian oleh tersangka dijual ke pihak lain dan hasilnya dinikmati oleh tersangka,” beber Eka Suyantha.

Baca Juga : Lima Pengedar Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara

Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

Ada pula armada pengangkut yang diisi BBM tidak sesuai dengan yang semestinya.” Kupon BBM ada 3 lembar dan tiap lembarnya mendapatkan 10 liter. Nah, terkadang hanya diisi dengan 2 lembar, sedangkan yang 1 lebar diambil oleh tersangka,” lanjut Eka Suyantha.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali, tersangka diduga setiap harinya menerima masing-masing kupon sebanyak 1 lembar dari para sopir shift pagi dan shift siang terhitung bulan Maret 2021 s/d bulan Juli 2021. Atas aksinya itu tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.131.000.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Pengedar 3 Kilo Ganja Dituntut Jaksa 11 Tahun, Divonis Hakim 8 Tahun

Ming Sep 25 , 2022
Selain menghukum penjara, dalam sidang daring alias online ini, majelis hakim juga mengganjar lima terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 3,4 miliar
ilustrasi-putusan-pengadilan-34-b96b0686

Berita Lainnya