https://www.traditionrolex.com/27 Tahanan Kabur Ditangkap di Karangasem, AKBP Jansen: Bukan Serahkan Diri, Kami Jerat Pasal Tambahan - FAJAR BALI
 

Tahanan Kabur Ditangkap di Karangasem, AKBP Jansen: Bukan Serahkan Diri, Kami Jerat Pasal Tambahan

(Last Updated On: 13/03/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Sebulan lebih kabur dari tahanan Polsek Kuta, tersangka I Wayan Ngongek alias Ngongek alias Fendi (21) akhirnya ditangkap tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta di kampung halamannya di Banjar Munti Gunung Kauh Desa Tianyar Barat, Kubu Karangasem, Jumat (13/3/2020) siang.

Ditangkapnya tahanan kasus jambret itu dibenarkan Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan. Menurutnya, setelah kabur dari tahanan Polsek Kuta, tersangka Ngongek kabur ke Karangasem. 

“Tahanan ini sudah kami intai sudah beberapa hari di Karangasem. Karena dari informasi dia bersembunyi di wilayah Karangasem,” ujarnya Jumat (13/3/2020).

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di Banjar Munti Gunung Kauh Desa Tianyar Barat, Kubu Karangasem Karangasem bekerjasama dengan Polres Karangasem. Polisi juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat disana agar segera menyerahkan tersangka. 

“Tersangka ini tetap bertahan ditempat persembunyiannya meski anggota sudah disebar di Karangasem. Akhirnya ada masyarakat yang melapor tempat persembunyian tersangka. Dia kami tangkap, bukan menyerahkan diri,” terang AKBP Jansen.

Selanjutnya, tim gabungan menangkap tersangka Ngongek pada Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 12.00 Wita dirumahnya tanpa perlawanan. Dia kemudian digiring ke Mapolresta Denpasar untuk pengusutan lebih lanjut. 
Perwira melati dua dipundak ini menegaskan, dalam kasus pelarian ini penyidik akan menambah tersangka dengan pasal terbaru yakni tentang mempersulit tugas-tugas kepolisian. “Dia akan kami jerat pasal tambahan,” tegas perwira Polisi asal Sumatera Utara ini.

Diberitakan, tersangka jambret, I Wayan Ngongek (21) dari tahanan Polsek Kuta, Senin (3/2/2020) pagi, usai dibawa berobat ke Klinik terdekat. Tersangka menggunakan kelengahan petugas saat dijaga di lantai 2. Diketahui, tersangka Ngongek sebelumnya ditangkap Polsek Kuta bersama temanya I Gede Gunturan alias Guntur (18) saat beraksi di Kuta. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tahanan Kabur Ditangkap, Dua Oknum Anggota Polsek Kuta Tetap Diberikan Sanksi Tegas

Jum Mar 13 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 13/03/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menegaskan dua oknum anggota Polsek Kuta yang diduga lalai menjalankan tugasnya sehingga tersangka I Wayan Ngongek (21) kabur dari tahanan, sudah diperiksa. Keduanya akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan diberikan sanksi hukum sesuai […]

Berita Lainnya