KUR BRI-Tersangka ORAL saat dibawa petugas tahanan menuju LP Kerobokan untuk menjalani masa penahanan Jaksa selama 20 hari kedepan.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan korupsi Penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2017 sampai dengan 2020 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Denpasar tidak lama lagi bakal masuk ke meja persidangan.
Ini menyusul dilakukannya pelimpahan tahap II oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti.
Baca Juga :Korupsi Pemberian KUR, Bekas Mantri Bank BUMN Ditahan Kejari Denpasar
“Berkas oleh jaksa peneliti dinyatakan lengkap sehingga dilakukan pelimpahan tahap II terhadap berkas perkara dan juga tersangka inisial ORAL pada hari Senin(3/10/2022),” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dalam rilis tertulisnya.
Usai dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka ORAL langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga :Tiga Kepala Desa Bersaksi, Terdakwa Kasus Korupsi di Salah Satu Bank BUMN Tersudut
“Setelah jaksa menyusun dakwaan, berkas dan tersangka secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk mendapatkan jadwal sidang,” beber pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan subsidiair Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikot Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(eli)