Jaringan Aceh, BNN RI Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kg Sabu dari Thailand

(Last Updated On: 19/08/2021)

 

JAKARTA –fajarbali.com |Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh, dengan total barang bukti 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram shabu

 

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai. 

 

Diungkapkannya, terbongkarnya sindikat narkoba ini berawal dari hasil penyelidikan intelijen BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36). Ia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis 12 Agustus 2021. 

 

Setibanya di Aceh Timur, pelaku Sy dibekuk di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 karung seberat 105,5 kilogram. 

 

Berdasarkan pengakuan SY, ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY kemudian memerintahkan Sy bertemu dengannya ditengah laut untuk mengambil shabu. Selanjutnya, sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. “Pelaku R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO),” ungkap mantan Kapolda Bali ini. 

 

Tangkapan kedua jaringan Aceh. Petugas BNN bekerjasama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM. Dalam penangkapan tersebut, diamankan 5 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52). 

 

Petugas pertama kali membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus shabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram. Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner, pada Jumat 13 Agustus 2021.

 

Dari penangkapan itu, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini. Keesokan paginya, pada Sabtu 14 Agustus 2021 petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.

 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Komjen Golose. 

 

Jenderal bintang tiga dipundak ini kembali menegaskan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini membuktikan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan. 

 

“Meskipun tanpa gencatan senjata, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba nyata adanya. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tegas jenderal asal Manado Sulawesi Utara yang getol memberantas premanisme dan pungli di Bali ini. (Hen

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jawab Pertanyaan Komjen Golose, Pelajar SMAN 1 Sukawati Gianyar Dapat Sepeda

Kam Agu 19 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 19/08/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Pelajar asal Gianyar bernama Made Rahma Putri Thulani, hampir tidak percaya. Siswa SMAN 1 Sukawati Gianyar ini mendapat 1 unit sepeda setelah menjawab pertanyaan Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen Dr. Petrus Reinhard Golose saat mengikuti webinar Kebangsaan Millenials dan Gen Z di masa pandemi tetap […]

Berita Lainnya