Sampai saat ini kami atau tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan atau audit kerugian dalam perkara ini yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Badung
luga herlianto
Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif ini
Soal masa depan atau kepastian barang bukti sitaan dari almarhum Tri Nugraha ini kita masih harus menunggu putusan gugatan perdata
“Penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari penyelidikan yang mana dalam tahap ini ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan atau terjadinya tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Agustus 2022,”
Penggeledahan di rumah tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar