Kasus LPD Sangeh, Penyidik Tinggal Menunggu Penghitungan Kerugian

Sampai saat ini kami atau tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan atau audit kerugian dalam perkara ini yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Badung

(Last Updated On: )

GELEDAH-Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali saat meggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah menetapkan dan memeriksa AA sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh serta melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA, saat ini tim penyidik tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian yang ditimbulkan. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum ( Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini tim penyidik tinggal menunggu hasil audit atau penghitungan kerugian atas kasus ini dari pihak Inspektorat Kabupaten Badung

Baca Juga : Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Penyidik Kejati Bali Sita 2 Kendaraan Bermotor

Baca Juga : Endus Dokumen Bernilai 135 Miliar, Kejaksaan Geledah LPD Anturan Ajak Tersangka Wirawan

“Sampai saat ini kami atau tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan atau audit kerugian dalam perkara ini yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Badung,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga, Selasa (11/11/2022). 

Saat ditanya kenapa menggunakan pihak Inspektorat Kabupaten Badung untuk melakukan audit, sedangkan Kajati Bali sebagai memiliki tim audit?, Luga menjawab bahwa dari awal kasus ini ada, sudah melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Badung. “Selain itu tim audit Kejaksaan Tinggi saat juga sedang melakukan audit dalam perkara lain,”tegasnya. 

Baca Juga : Ini Alasan Kejati Bali Ambil Alih Penyidikan Dugaan Korupsi di LPD Sangeh

Baca Juga : Soal Pengambilalihan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bali beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA. Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik mendapat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Saat itu Luga mengatakan, tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari aset-aset yang diduga milik tersangka.”Ini adalah tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali. Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh,” tegasnya.

Baca Juga : Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali Geledah Kantor LPD Desa Adat Sangeh

Baca Juga : Ditemukan PMH, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran Segera Beralih ke Pidsus

Saat dilakukan penggeledahan tersangka AA disebutkan sedang tidak berada di rumah. Sementara dari penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita satu buah kendaraan roda empat jenis pick up dan satu sebuah sepeda motor jenis Honda PCX yang diduga milik tersangka AA.

Luga menambahkan, penggeledahan ini adalah sebagai bentuk upaya penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD Desa Adat Sangeh.

“Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal masih terkait dengan tersangka tentunya akan dilakukan penyitaan.(eli)

Next Post

Jadi Tukang Tempel Sabu, Buruh Bangunan Diganjar 8 Tahun Penjara

Sel Okt 11 , 2022
Menghukum terdakwa Yudianto dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan
20211117-ilustrasi-sidang-b1245f2f

Berita Lainnya