https://www.traditionrolex.com/27 Simpan Ganja di Kamar Kos, Oknum Mahasiswa Terancam 12 Tahun Penjara  - FAJAR BALI
 

Simpan Ganja di Kamar Kos, Oknum Mahasiswa Terancam 12 Tahun Penjara 

“Terdakwa mengakui barang bukti ganja itu adalah miliknya yang dibeli dari orang seharga Rp 500 ribu,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/02/2023)

Ilustrasi.Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang mahasiswa bernama Leston Very (24) yang menjadi terdakwa atas kasus Narkotika diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi, Selasa (28/2) kemarin membenarkan bila terdakwa atas nama Leston Very sudah menjalani sidang dengan agenda dakwaan dan juga pemeriksaan saksi-saksi. 

Baca Juga : Terbukti Konsumsi Shabu, Wanita 52 Tahun Dihukum Jalani Pengobatan

“Sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan juga pemeriksaan terdakwa sudah digelar, dan sidang berikutnya sudah masuk pada agenda pembacaan tuntutan,” jelas jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali ini. 

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang online diungkap, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali  di kamar kosnya di Jalan Pulau Bawean, Denpasar pada tanggal 31 Oktober 2022 sekira Pukul 14.00 WITA. 

Baca Juga : Pimpin Rapat Evaluasi, KPN Denpasar Ingatkan Tentang Pelayanan

Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis ganja. 

Pada saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan, baik penggeledahan badan dan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Dari penggeledahan itu berhasil diamankan barang bukti ganja seberat 17,43 gram. 

Baca Juga : Ojol Perempuan Nyambi Kurir Narkoba Demi Mencari Biaya Operasi Anak

“Terdakwa mengakui barang bukti ganja itu adalah miliknya yang dibeli dari orang seharga Rp 500 ribu,” sebut jaksa dalam dakwaannya. Karena terdakwa tidak memiliki izin atas Narkotika tersebut, terdakwa pun dibawa ke kantor BNNP Bali. 

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara  pada dakwaan kesatu dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara pada dakwaan kedua.W-007

 Save as PDF

Next Post

Dewan Bali Sampaikan Ranperda Inisiatif Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

Sel Feb 28 , 2023
"Pariwisata yang ada di Bali adalah sebuah industri pariwisata, yang merupakan kombinasi dan kolaborasi antara kelestarian alam dan pengembangan adat istiadat sebagai penunjang kehidupan masyarakat. Oleh karena itu unsur kebudayaan dan adat istiadat ini mendapat perhatian yang cukup serius, dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi keamanan, ketenteraman, dan kenyamanan seluruh masyarakat," jelas Tjok Agung.
IMG-20230227-WA0008

Berita Lainnya