https://www.traditionrolex.com/27 Dewan Bali Sampaikan Ranperda Inisiatif Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat - FAJAR BALI
 

Dewan Bali Sampaikan Ranperda Inisiatif Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

“Pariwisata yang ada di Bali adalah sebuah industri pariwisata, yang merupakan kombinasi dan kolaborasi antara kelestarian alam dan pengembangan adat istiadat sebagai penunjang kehidupan masyarakat. Oleh karena itu unsur kebudayaan dan adat istiadat ini mendapat perhatian yang cukup serius, dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi keamanan, ketenteraman, dan kenyamanan seluruh masyarakat,” jelas Tjok Agung.

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/02/2023)

DENPASAR-fajarbali.com

DPRD Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2023 pada Hari Senin (27/03) dengan agenda  Penyampaian Penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa. Hadir juga Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati bersama para OPD.

Pembaca Penyampaian Penjelasan Dewan  atas Raperda inisiatif DPRD Bali Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, Tjokorda Gede Agung menjelaskan, pengembangan infrastruktur sebagai penunjang pariwisata Bali yang disertai penguatan identitas budaya saat ini tengah berkembang di kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dari pemerintah terkait hal tersebut.

“Pariwisata yang ada di Bali adalah sebuah industri pariwisata, yang merupakan kombinasi dan kolaborasi antara kelestarian alam dan pengembangan adat istiadat sebagai penunjang kehidupan masyarakat. Oleh karena itu unsur kebudayaan dan adat istiadat ini mendapat perhatian yang cukup serius, dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi keamanan, ketenteraman, dan kenyamanan seluruh masyarakat,” jelas Tjok Agung.

Menurutnya, Ranperda Inisiatif Dewan yang saat ini akan dibahas telah melalui tahapan awal dalam penyusunan Naskah Akademik. Yang mana telah dirampungkan pada 13 Desember 2022 lalu. Selain itu, juga telah dilakukan harmonisasi di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Provinsi Bali pada tanggal 8 November 2022.

“Karena pasca pengesahan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat perubahan mekanisme harmonisasi Raperda Inisiatif DPRD, yang awalnya dilakukan Bapemperda menjadi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Provinsi Bali,” jelasnya lagi.

Mengenai ruang lingkup Ranperda itu sendiri, meliputi beberapa hal. Diantaranya, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat. Koordinasi dan Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan ; Partisipasi Masyarakat; Pelaporan; dan Pendanaan. “Dengan demikian Raperda ini secara keseluruhan, terdiri dari bagian Konsideran menimbang dan mengingat; XII BAB; 43 Pasal dan Penjelasan,” tutup Tjok Agung.

 Save as PDF

Next Post

Bawaslu Bali Kawal Ekstra Hak Suara Pemilih Rentan

Sel Feb 28 , 2023
“Pastikan proses pencoklitan sesuai dengan prosedur, dan tetap lakukan pengawalan yang ekstra kepada pemilih rentan yang berpotensi hak pilihnya terabaikan,” tegas Ariyani yang saat itu didampingi oleh 3 Anggotanya, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka, dan I Ketut Rudia.
IMG-20230227-WA0016

Berita Lainnya