Bulan September, Satresnarkoba Polres Badung Jebloskan 10 Tersangka
Dua Orang Residivis
Khamidov Magomed, pria 29 tahun ini diadili karena saat ditangkap di tempatnya menginap yaitu di salah satu villa di Jalan Bidadari No 7 Desa/Kel. Kerobokan Kelod
“Semua barang bukti yang kami musnahkan ini adalah barang bukti dari perkara yang sudah selesai atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono
Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti itu milik terdakwa bersama temannya bernama Ruben (DPO)
Dua Residivis Narkoba
Puluhan Tersangka Berperan Sebagai Pengedar dan Pemakai Narkoba
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah toples kecil warna kuning yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,34 gram.
“Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, terdakwa menyimpannya dalam saku celana sebelah kiri,”
“Terdakwa mengakui barang bukti ganja itu adalah miliknya yang dibeli dari orang seharga Rp 500 ribu,”