https://www.traditionrolex.com/27 Terjerat Kasus Ganja, Anggota Lembaga Tinggi Negara Diadili - FAJAR BALI
 

Terjerat Kasus Ganja, Anggota Lembaga Tinggi Negara Diadili

Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti itu milik terdakwa bersama temannya bernama Ruben (DPO)

 Save as PDF
(Last Updated On: 21/08/2023)

ganja

Ilustrasi Narkotika jenis ganja.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Medan bernama Raja Safir S diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena ditangkap menguasai Narkotika jenis ganja seberat 7 gram.

Akibat perbuatannya, pria yang sebagaimana dalam dakwaan jaksa disebut salah satu anggota lembaga tinggi negara ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA Juga : Polres Badung Belum Juga Tahan Paman Rudapaksa Pelajar, Ipung Ancam Lapor Propam

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dimuka sidang dijelaskan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan penggunaan narkotika di seputaran Jalan Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur.

Atas informasi itu langsung dikaukah penyelidikan oleh petugas dar Polresta Denpasar.

BACA Juga : Antisipasi Kejahatan di Malam Hari, Tiga Polsek Kompak Gelar Blue Light Patrol

Dalam dakwaan disebutkan, akhirnya pada tanggal  2 Maret 2023 sekira pukul 19.20 WITA bertempat pinggir jalan depan rumah nomor 11 Jalan Tukad Unda II Barat Banjar Sungiang Sari, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, polisi berhasil menangkap terdakwa yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.

“Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan paketan ganja kering seberat 7 gram bruto,” ujar JPU Ni Komang Swastini saat membacakan dakwaan di persidangan yang digelar belum lama ini.

BACA Juga : Berdamai Dengan Korban, Driver Ojol Pungut Ponsel jadi Tersangka Dibebaskan

Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti itu milik terdakwa bersama temannya bernama Ruben (DPO).

“Ganja itu terdakwa beli dari salah satu akun di media sosial seharga Rp 200 ribu,” tandas JPU. Akibat perbuatannya JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal dari Undang-undang Narkotika yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.W-007

 Save as PDF

Next Post

Kolaborasi Astra Motor Bersama Poltrada Bali Tularkan Budaya #Cari_Aman Ke SMAN 1 Kediri Tabanan

Sen Agu 21 , 2023
"Astra Motor Bali secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi safety riding untuk semua kalangan. Guna mendukung kegiatan berjalan dengan optimal, Astra Motor Bali berkolaborasi dengan Poltrada Bali melakukan kunjungan sekaligus mengedukasi #Cari_Aman ke siswa SMA Negeri 1 Kediri Tabanan"
sosialisasi aman berkendara

Berita Lainnya