IMG_20240624_183821

Tangkapan Enam Bulan, BNNP Bali Ringkus 24 Tersangka Pengedar Narkoba

TANGKAPAN BNNP-Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali membeberkan para tersangka dan barang bukti hasil tangkapan selama 6 bulan. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dan meringkus 24 tersangka selama 6 Bulan, dari periode Januari hingga Juni 2024. 
 
Selain mengamankan puluhan pelaku jaringan nasional, BNNP Bali juga mengamankan barang bukti ganja kering, sabu, ekstasi dan hasis. Barang bukti tersebut sebagian dimusnahkan di depan kantor BNNP Bali Jalan Kamboja, Denpasar, pada Senin 24 Juni 2024 siang. 
 
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H didampingi Kepala Bidang Pemberantasan
Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H, kasus yang menonjol selama 5 bulan tersebut yakni pengungkapan kasus jaringan Instagram Williambrothers. Para pelaku yang ditangkap berjumlah 5 orang, yakni AM, SE, RB, WN dan SA. Kelimanya ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 122,23 gram, shabu 502,7 gram dan ekstasi 91 butir. 
 
"Pengungkapan jaringan Williambrothers ini berawal dari pemantauan akun Instagram yang mencurigakan dan dipadukan dengan informasi yang diperoleh petugas," beber Brigjend Rudy saat jumpa pers dengan awak media, Senin 24 Juni 2024. 
 
Kemudian, pengungkapan kasus pelimpahan dari Lapas Perempuan, Kerobokan, dengan jumlah 5 tersangka berinisial DD, MD, IW, EP dan YL. Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni sabu 3,92 gram. 
 
Berlanjut pada pengungkapan jaringan ganja Medan-Bali dengan jumlah 7 tersangka yakni RM, KU, KS, AB, RS, MA dan BP. Selama 6 bulan tersebut, BNNP Bali berhasil mengungkap 6 kasus dengan modus paket kiriman. 
 
"Dari hasil interogasi para tersangka, diketahui bahwa pembeli memesan paket ganja, kemudian penjual akan mengirimkan ganja dari medan dengan modus disamarkan dalam pengiriman pakaian atau sepatu bekas," ungkap jenderal bintang satu dipundak ini. 
 
Pengungkapan shabu dan ekstasi jaringan Denpasar-Badung berjumlah 4 orang yakni FC, HN, AM, dan PB. Barang bukti yang diamankan yakni shabu 157,14 gram dan ekstasi 124 butir. Pada saat diamankan, dari tersangka AM disita 57 paket narkotika jenis shabu dan 1 paket narkotika jenis ekstasi siap edar. 
 
"Keempat tersangka ini jaringan Denpasar-Badung dengan modus operandi menempel sabu dan ekstasi di beberapa TKP. 
 
Selain itu, BNNP Bali juga berhasil menangkap 1 orang tersangka inisial NO yang merupakan jaringan sabu Jembrana-Denpasar. Tersangka NO ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 395.83 gram dengan modus sistem tempel. 
 
"Tersangka NO memiliki peran sebagai kurir. Ia dikendalikan jaringan narkoba yang berada di Jembrana. Hingga saat ini tim masih melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengetahui keberadaan dari pengendali jaringan," ucapnya. 
 
Brigjend Rudy AS kembali membeberkan pengungkapan jaringan Kampung Ambon Jakarta-Bali dengan jumlah 2 tersangka yakni VR dan AH. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 126 butir ekstasi. Dua tersangka ini membawa ratusan butir ekstasi melalui jalan darat dari Jakarta ke Bali. 
 
"Ratusan ekstasi ini dibawa dari Jakarta ke Bali menggunakan mobil. Keduanya mengaku sudah tiba di Bali sejak 1 bulan yang lalu. Terhadap ekstasi sebagian telah diedarkan kepada orang yang tidak dikenal atas perintah pengendalinya. Sehingga saat ditangkap ekstasi yang tersisa sebanyak 126 butir," bebernya.
 
Dijelaskanya, ada juga penemuan barang bukti berupa ganja 4,1 kg dan sabu 2,13 gram yang belum diketahui pemiliknya, pada 6 Mei 2024. Sehingga jumlah total barang bukti yang disita yakni ganja 16.414,43, sabu 1 kg, ekstasi 341 gram dan hasis 2.13 gram. R-005 
Scroll to Top