Tandatangani MoU “Sidi Kumbara” dengan Bank BPD Bali, Tingkatkan Akses Permodalan UMKM
Melalui Sidi Kumbara, pelaku UMKM akan dibebaskan seluruh biaya, baik biaya bunga maupun biaya lainnya karena sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Badung.
Melalui Sidi Kumbara, pelaku UMKM akan dibebaskan seluruh biaya, baik biaya bunga maupun biaya lainnya karena sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Badung.
DENPASAR – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | I Made Susanayasa alias Made Kembar yang merupakan saudara kandung dari I Komang Swastika alias Mang
Oknum pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Denpasar, Rosatriyo Adi Nugroho alis Oca yang nyambi jadi calo Narkotika dituntut hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6, 5 tahun) penjara
Oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rosatrio AN alias Oca diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga menjadi perantara alias calo dalam jual beli Narkotika
Anton Flippov terdakwa kasus Narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang, Kamis (28/11) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar.
warga Rusia bernama Anton F yang diadili gara-gara kedapatan menyimpan Narkotika jenis ganja.
Selain dituntut hukuman penjara, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur itu juga dituntut hukuman denda Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti hasis seberat 201,28 gram yang didatangkan dari Thailand.
Khamidov Magomed, pria 29 tahun ini diadili karena saat ditangkap di tempatnya menginap yaitu di salah satu villa di Jalan Bidadari No 7 Desa/Kel. Kerobokan Kelod
majelis pimpinan Agus Akhyudi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri