https://www.traditionrolex.com/27 Terjerat Kasus Narkoba, Made Kembar Dituntut 4 Tahun - FAJAR BALI
 

Terjerat Kasus Narkoba, Made Kembar Dituntut 4 Tahun

(Last Updated On: 09/04/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | I Made Susanayasa alias Made Kembar yang merupakan saudara kandung dari I Komang Swastika alias Mang Jangol (alm) dan merupakan saudara kembar dari I Wayan Sumada alias Wayan kembar, Kamis (9/4/2020) dituntut hukuman 4 tahun penjara. 

 

 

Dalam sidang yang berlangsung online video converter di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa I Made Kembar terbukti menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri. 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang narkotika. “Memohon  kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas jaksa Kejati Bali itu dalam surat tuntutannya.

 

Atas tuntutan tersebut majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “kita tunda sidang hingga pekan depan,” tegas hakim sambil mengetuk palu. 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa I Made Dipa Umbara mengungkapkan, terdakwa asal Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat ditanngkap oleh pihak kepolisian pada 25 Oktober 2019 di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Mekar II Blok A VI, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat itu, polisi menemukan 1 buah plastik klip berisi shabu  sisa pakai seberat 0,08 gram netto.

 

Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu menghubungi orang yang bernama Gusmada dengan maksud meminta satu paket shabu. Setelah shabu itu diproleh selanjutnya terdakwa mengunakan sabu tersebut di rumahnya. 

 

Keesokan paginya, sekitar pukul 10.30 Wita,  dua petugas kepolisian I Dewa Gede B. Yudha dan I Komang Sona Aditya mendatangi rumah terdakwa dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah plastik klip berisi shabu seberat 0.08 gram netto.(eli).

  •  

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lakukan Pencabulan, Pria Kelahiran Mataram Diadili

Kam Apr 9 , 2020
Dibaca: 16 (Last Updated On: 09/04/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Pria kelahiran Mataram berinisial I Putu GAS (56) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan Kamis (9/4/2020) diseret ke pengadilan untuk diadili. sidang yang dipimpin oleh hakim I Dewa Budi Watsara masih mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).   Save as PDF

Berita Lainnya