
Ilustrasi terdakwa.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Swedia tidak berkutik saat diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan Narkotik. Menariknya, terdakwa bernama Stefan Ulf Eklund ini ditangkap di Gianyar, tapi diadili di Denpasar. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti hasis seberat 201,28 gram yang didatangkan dari Thailand.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Villa Petanu Rivers, Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Sukawati, pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.25 WITA. Menariknya, terdakwa tidak dijebloskan ke Rutan selayaknya terdakwa kasus Narkotika lainya, melainkan di dititipkan di tempat rehabilitasi Yayasan Kasih Karunia Bali Jl. Danau Batur No. 8A Sanur Denpasar.
BACA Juga : Si Jago Merah Mengamuk Bakar Habis Bedeng Proyek, Kerugian Rp 500 Juta
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dijelaskan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa kesulitan mendapatkan hasis atau ganja di Bali untuk mengobati sakit kepala yang sering dialaminya. Terdakwa juga sudah mencoba mengatasi sakit kepalanya dengan mengkonsumsi obat dari dokter, tapi tidak berhasil.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi di Villa Petanu Rivers, Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Sukawati, pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.25 Wita. Menurut keterangan yang terungkap di pengadilan, Eklund tiba di Bali pada 14 Mei 2024 dan pergi ke Thailand pada 31 Mei 2024 untuk mengobati sakit kepala.
BACA Juga : Imigrasi Beberkan Empat Pria Nigeria yang Kompak Dideportasi dari Bali










