Alasan Obat Sakit Kepala, WN Swedia Datangkan Hasis dari Thailand Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

ilusrasi terdakwa
Ilustrasi terdakwa usai sidang.foto/dok

Selama berada di Thailand, Eklund sering membeli ganja dan hasis di sebuah toko dekat penginapannya. Di sinilah ia bertemu dengan pemilik toko, Christian, yang juga merupakan warga negara Swedia. Setelah menjalin komunikasi yang akrab, Eklund kembali ke Bali pada 19 Juni 2024.

Pada akhir bulan Juni 2024, Eklund tiba-tiba dihubungi oleh Christian, awalnya hanya basa-basi menanyakan kabar Eklund serta situasi di Bali. Namun, Eklund menjawab bahwa ia sedang tidak baik-baik saja dan mengalami kesulitan dalam mendapatkan ganja dan hasis di Bali. Meskipun ia mencoba mengkonsumsi obat resep dokter di Bali, Eklund merasa obat tersebut tidak efektif dalam meredakan sakitnya.

BACA Juga : Sanur Waspada, Dua Wisatawan Asing Dijambret Di Pinggir Jalan

“Menanggapi keluhan ini, Christian menawarkan untuk mengirimkan hasis seberat sekitar 100 gram dari Thailand dengan harga USD 15 per gram. Namun, saat tawaran tersebut disetujui, Eklund belum melakukan pembayaran kepada Christian. Ini menjadi pengiriman pertama hasis bagi Eklund,” ungkap JPU.

Selain itu, sekitar pertengahan Juli, Eklund juga mengaku sempat membeli ganja seberat 15 gram dari seorang asing yang ditemuinya di depan Cocomart di Ubud, Bali, dengan harga Rp 100.000 per gram. Hingga akhirnya pada Rabu 31 Juli 2024, terjadi percakapan antara Eklund dan Kadek Santini, yang mengkonfirmasi bahwa ia menerima paket kiriman dari Thailand. Santini bertanya kepada Eklund apakah paket tersebut miliknya.

BACA Juga : Satu Terdakwa Kasus Penggelapan di Yayasan Dhyana Pura Divonis Percobaan

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top