Eklund menjawab bahwa paket itu memang miliknya, tetapi ia bingung apakah paket itu dari Christian atau merupakan pesanan lain yang dipesannya secara online dari India 3-4 minggu sebelumnya. Ia menduga bahwa temannya mungkin mengirimkan paket tersebut melalui Thailand karena biayanya lebih murah. Santini kemudian menawarkan untuk membawa paket kiriman itu ke Villa tempat Eklund tinggal.
Setelah menerima paket itu, entah bagaimana tiba-tiba petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Bali datang dan menggeledah villa yang ditempati Eklund. Pada saat penggeledahan itulah petugas menemukan barang bukti berupa paket kiriman yang diduga mengandung narkotika jenis hasis. Dalam alamatnya, paket tersebut berasal dari Thailand dengan nomor resi CP068384961TH, dikirim oleh Azat Omapob.
Saat paket dibuka, petugas menemukan dua kotak kemasan ‘HOORAY Salmon Porridge & Vegetable.’ Masing-masing kotak berisi mangkok plastik dengan dua padatan berwarna coklat yang dicurigai sebagai hasis. Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, berat keseluruhan padatan tersebut mencapai 201,28 gram netto. “Selain paket kiriman tersebut, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk iPhone berwarna hitam yang ditemukan di pegangan tangan terdakwa,” kata JPU.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1118/NNF/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 2024, barang bukti berupa empat plastik klip berisi padatan berwarna coklat dengan nomor barang bukti 7861/2024/NF hingga 7864/2024/NF dinyatakan positif mengandung sediaan hasis. Hasil tersebut mencatat bahwa hasis termasuk dalam Narkotika Golongan I.










