BACA Juga : Temannya Dipecat Mandor, Pria Asal Sumba Barat NTT Bikin Onar Di Proyek Vila
Selain itu, pemeriksaan juga menemukan satu botol plastik berisi cairan kuning yang merupakan urine milik Eklund, dengan nomor barang bukti 7865/2024/NF. Hasil analisis menunjukkan bahwa urine tersebut mengandung sediaan narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa aktif yang terdapat dalam ganja.
Oleh karena perbuatannya itu, Eklund didakwa dengan tiga dakwaan alternatif yaitu, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 113 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.W-007










