DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Denpasar, Rosatriyo Adi Nugroho alis Oca yang nyambi jadi calo Narkotika dituntut hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6, 5 tahun) penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam amat tuntutannya yang dibacakan mengatakan terdakwa Oca terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara untuk membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan IÂ yang beratnya melebihi 5 gram.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bukan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, "sebut jaksa dalam surat tuntutannya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Oca diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga menjadi perantara alias calo dalam jual beli Narkotika. Oca ditangkap di Rumah kost di Jl. Subur, Gang Mirah Hati IA, NO 17, Banjar Monang Maning, Desa/ Kel Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.Â
Saat ditangkap, Oca tidak sendiri dia bersama Eko Wahyudi yang tidak lain adalah pemilik kamar kos tempat terdakwa Oca diamankan. Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 42,88 gram netto.Â
Dalam dakwaan juga disebutkan, pada saat ditangkap pada tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Eko mengaku barang bukti sabu itu adalah miliknya yang didapat dari terdakwa Oca. "Kebetulan pada saat itu  ada terdakwa Oca sehingga petugas langsung menanyakan apakah benar apa yang disampaikan oleh Eko Wahyudi, " ujar Jaksa dalam dakwaanya.
BACA Juga : Karyawan Restoran Satoshi Curi Uang di Kasir Buat Perbaiki Motor
Tidak hanya membenarkan, tapi terdakwa Oca malah mengaku masih menyimpan Narkotika jenis sabu di Kantor PLN (UP2D) Jalan Diponegoro No 17, Br. Gemeh, Desa/Kel. Dauh Puri Kangin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Atas pengakuan itu petugas langsung menuju lokasi yang disebut oleh terdakwa Oca sekitar pukul 03.00 WITA.Â
Sampai di lokasi, terdakwa Oca langsung masuk ke dalam kantor PLN, dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu miliknya. Kemudian langsung silahkan penggeledahan dan ditemukan barang berupa satu buah kotak plastik warna ungu yang di dalamnya berisi sembilan paket plastik klip bening di dalamnya masing-masing terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabuÂ
Setelah dilakukan penimbang, sembilan paket sabu itu beratnya mencapai 44,68 gram bruto atau 42,88 gram netto. Terdakwa Oca mengaku mendapatkan sabu itu dari prnah yang bernama Pak Poniman. Caranya, pada tanggal 1 September 2024 terdakwa ditelpon oleh Pak Poniman yang menawarkan satu paket sabu seberat 100 gram seharga Rp 65 juta dan terdakwa menyanggupinya dan membayar pada tanggal 5 September 2024.Â
BACA Juga : Tim SAR Evakuasi Jasad Turis Perempuan dari Bawah Tebing Pura Luhur Uluwatu
Singkat cerita pada tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 11.00 WITA barang yang dikirim Pak Poniman dari Surabaya tiba di Denpasar dan diantar langsung ke tempat terdapat bekerja yaitu di Kantor PLN (UP2D) Denpasar. Kemudian pada pukil 18.00 WITA terdakwa mengambil sabu yang disimpan di tempat Gym dan membukanya.Â
Setelah itu sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa dihubungi temanya yang bernama Mahendra alias Kacong yang meminta pesanan sabu sebanyak 4 paket dengan berat masing masing 5 gram berikut bonusnya sebagai 2,5 gram. Selanjutnya pada tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 WITA giliran Eka Wahyudi yang datang ke kantor PLN (UP2D) mengambil pesanan 2 paket dengan berat masing masing 5 gram.Â
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi membenarkan bila pria yang tinggal di Kantor PLN (UP2D) Jalan Diponegoro No 17 Br. Gemeh, Dauh Puri Kangin itu sudah diadili di Pengadilan Denpasar pada, Kamis (12/12/2024). Atas perbuatannya terdakwa diketahui dengan Pasal dari UUÂ Narkotika.W-007