“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa menjalani rehabilitasi”
kasus ganja
kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan