Ali Imron saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Musisi asal Malang, Jawa Timur bernama Ali Imron (30) hanya bisa menundukkan kepalanya saat dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/12/2023) sebagai terdakwa karena sebelumnya ditangkap saat membawa narkotika jenis Ganja seberat 5 kilogram.
Akibat perbuatannya, pria beralamat di Jalan Raya Puri Gading ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Ali Imron tidak sendiri. Dia diadili bersama temannya yang sering dipanggil Pak Boy yang disidang secara terpisah.
BACA Juga : Kuras ATM Teman Dekat, Wanita Kelahiran Makassar Dituntut Setahun Penjara
Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menjeratnya dengan dua Pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). “Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan,” ujar jaksa Ketut Sujaya yang ditemui di PN Denpasar.
Sementara dalam dakwaan yang dibacakan terungkap, kasus yang membelit terdakwa ini berawal saat terdakwa usai mengambil paketan yang diduga Narkotika. Saat itu petugas dari BNNP Bali yang sedang melakukan penyelidikan melihat terdakwa membawa paketan menunjukan gelagat yang mencurigakan.
BACA Juga : Kasus Pengerusakan Baliho Empat Caleg Partai Golkar Dilaporkan ke Polisi
“Petugas lalu mendekati terdakwa, sedangkan terdakwa yang menyadari bahwa yang mendekati itu adalah polisi terdakwa langsung mengakui bawa paket yang dibawanya itu berisikan Narkotika jenis ganja,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang.
Setelah diperiksa polisi, paket yang dikirim dari Sunur Barat Pariaman itu ditujukan kepada Made Kush dengan alamat Toko Kulit Fariz Jalan Raya Kuta No 75. Setelah itu petugas membuka paketan itu dan benar adanya bahwa didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 5.009.91 gram.
BACA Juga : Belasan Mobil Damkar Padamkan Api di Gudang Kayu, Kerugian Mencapai 2 Miliar
Kepada petugas terdakwa mengatakan dimintai tolong oleh Anggi (DPO) untuk menerima paket tersebut. Paket ganja tersebut menurut terdakwa nantinya akan dibagi tiga yaitu antara Anggi, terdakwa dan Pak Boy.W-007